Pusat Finansial RI di Depan Mata, Daya Saing Sektor Keuangan Domestik Jadi Sorotan

bisnis.com
23 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR memastikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) sudah di depan mata. Sejalan dengan ambisi menarik modal global, adanya insentif kompetitif di dalam wilayah tersebut diharapkan tak menggerus daya saing penyedia jasa keuangan domestik.

Dari segi landasan hukumnya, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII sudah tinggal selangkah lagi. Pembahasan sekitar 400 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah dikebut selama sekitar satu pekan belakangan.

Pada pekan sebelumnya, Komisi XI DPR juga telah menyelesaikan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai kementerian/lembaga terkait sekaligus pelaku usaha jasa keuangan, asosiasi profesi serta ahli ekonomi maupun hukum.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal menyampaikan bahwa pihaknya masih menargetkan agar RUU dibawah ke pembicaraan tingkat I pada Senin (20/7/2026). Apabila berhasil meraih persetujuan, maka RUU akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR sehari setelahnya, Selasa (21/7/2026).

"Secara umum sudah selesai dan target masih Senin untuk tingkat I," ujar Hekal yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII kepada Bisnis, dikutip Minggu (19/7/2026).

Hekal juga memastikan bahwa panja yang melibatkan Komisi XI DPR dan perwakilan pemerintah telah meramu rancangan insentif khusus guna menarik minat investor global. Politikus Partai Gerindra ini juga memastikan bahwa insentif khusus di  PFII ditujukan untuk menarik investasi global, bukan domestik.

Baca Juga

  • Tiru UEA, Insentif Pajak Setengah Abad untuk Pusat Finansial RI (PFII)
  • Pemerintah Mau Insentif Pajak 100% selama 50 Tahun di Pusat Finansial RI (PFII), DPR Ingin Permanen
  • DPR Maraton Rapat Bahas RUU Pusat Finansial RI (PFII), Pembahasan 400 DIM Berjalan Alot

"Insentif berlaku di dalam PFII dan tujuannya untuk menarik modal asing. Pada saat modal itu masuk ke wilayah di luar PFII, dia diatur oleh ketentuan yang berlaku secara umum di Indonesia," terangnya.

Kendati mengutamakan modal global, tidak berarti perusahaan jasa keuangan nasional maupun penunjangnya tidak bisa ikut terlibat. Hekal menyampaikan, perbankan nasional pun juga bisa membuka cabang atau perusahaan tersendiri dalam PFII.

Hanya saja, dia memastikan bahwa perusahaan jasa keuangan nasional yang bisa masuk PFII harus setara dengan level internasional sebagaimana diatur dalam PFII. Dalam naskah akademik yang disusun pemerintah, terdapat 17 kegiatan usaha sektor keuangan dan 6 usaha penunjang sektor keuangan yang bisa beroperasi di PFII.

"Perbankan nasional bisa juga buka cabang/perusahaan tersendiri di PFII tergantung strategi bisnis masing-masing. Perusahaan yang buka tentu yang sesuai dengan bidang usaha yang diatur oleh PFII," terangnya.

Adapun pada Rabu (15/7/2026), Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pungutan pajak sampai 0% selama 50 tahun.

Insentif royal ini bahkan melebihi fasilitas tax holiday yang diberikan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yaitu selama 20 tahun maksimal.

"[Pemberian insentif] 50 tahun itu mengenai pengenaan pajaknya, PPh-nya akan dikenakan 0% dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya," ujar politikus Partai Golkar ini saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu lalu.

Dari berbagai benchmarking yang dilakukan, Misbakhun memperkirakan bakal banyak institusi jasa keuangan global yang masuk ke PFII. Baik itu investment bank, pengelola dana pensiun, hingga kekayaan keluarga (family office), dan lain-lain.

Misbakhun juga tidak menampik bahwa PFII dibentuk sebagai suatu insentif guna menarik modal dari pengusaha dalam negeri yang selama ini justru diparkirkan di luar negeri.

"Sehingga harapan kami, orang yang selama ini menyebarkan investasinya, mungkin membentuk special purpose vehicle di Cayman Island, Labuan, bisa menarik kembali untuk pulang dan berinvestasi daripada jauh-jauh perginya di sana," terangnya.

Tidak hanya menarik modal dari luar, adanya PFII diharapkan bisa meningkatkan daya saing institusi keuangan domestik. Harapannya, segala insentif dan perlakuan khusus yang diberikan bisa mendorong kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

Apalagi, modal yang masuk ke PFII diharapkan turut menjadi sumber pembiayaan baru bagi proyek-proyek komersial di dalam negeri. Baik yang digarap oleh swasta maupun negara melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Kalau orang dengan pandangan yang jauh, saya yakin himbara akan mendirikan investment bank di sana. Hampir semua pasti mereka. Kami berikan yang konvensional boleh, yang syariah boleh, tetapi utama berkontribusi ke perekonomian nasional kita," jelasnya.

Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa perusahaan keuangan domestik yang turut masuk ke PFII akan berbentuk entitas tersendiri.

“Itu harus ada entitas baru. Kalau menurut saya, tergantung konsepnya disetujui seperti apa, tetapi harus entitas lain yang berdiri di sana,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, yang juga hadir dalam RDPU pembahasan RUU PFII, Rabu (8/7/2026).

Saat dimintai konfirmasi, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin memastikan bahwa berbagai aspirasi ini tersebut sudah diantisipasi selama pembahasan RUU.

Namun demikian, perwakilan pemerintah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang masuk ke Panja RUU PFII ini enggan memerinci lebih lanjut. Dia hanya memastikan bahwa pembahasan RUU sudah hampir selesai dan ditargetkan tetap sesuai jadwal.

"Proses pembahasan sudah hampir selesai dan insyaallah Senin pengambilan keputusan tingkat I sesuai jadwal," kata Herman kepada Bisnis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berbagai financial center di negara-negara lain dibentuk utamanya untuk menarik perusahaan multinasional besar guna mendorong investasi global. Namun, tidak berarti perusahaan nasional tak bisa berpartisipasi.

Perusahaan-perusahaan jasa keuangan nasional yang bergabung memiliki persyaratan lebih ketat. Mereka tidak bisa serta-merta membentuk cabang di dalam International Financial Center (IFC), maupun menggunakan kapasitas dan status hukum domestik. Sebab, apabila diperbolehkan tanpa restriksi, perusahaan domestik yang beroperasi di dalam IFC bisa memindahkan keuntungan mereka ke kawasan khusus tersebut.

Akibatnya, dikhawatirkan bakal terjadi pengikisan basis pajak nasional. Sebagai contoh, aturan serupa berlaku di Dubai International Financial Center (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM). Dua pusat keuangan global ini menjadi tolok ukur (benchmark) dalam pembentukan PFII.

Perusahaan domestik UEA tidak bisa langsung beroperasi di DIFC atau ADGM tanpa mendirikan entitas baru yang berlisensi di sana. Lembaga keuangan di sana juga dilarang untuk menghimpun dana ritel atau menyediakan layanan perbankan komersial dalam mata ung dirham kepada pasar domestik.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai financial center di UEA, entitas yang masuk ke kawasan khusus tersebut bisa mendapatkan insentif berupa pembebasan pungutan pajak hingga 0% selama 50 tahun. Insentif pajaknya meliputi pajak penghasilan atas operasi usaha mereka, serta atas transfer asset.

Di luar wilayah khusus tersebut, pajak penghasilan korporasi yang dipungut pada perusahaan sebesar 9% atas laba bersih yang dihasilkan.

Daya Saing Domestik

Dari segi persaingan dengan usaha domestik, Dian Ediana Rae juga mewanti-wanti agar pasal 7 RUU PFII ditegakkan. Institusi jasa keuangan di PFII dilarang untuk menyerap dana dari konsumen domestik di luar wilayah PFII, dan/atau bertransaksi dengan pasar domestik, konsumen, atau nasabah ritel di luar PFII.

Hal ini menjadi perhatian lantaran besarnya insentif perpajakan yang ditawarkan di dalam PFII, yang meliputi pembebasan maupun pengecualian pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), serta bea masuk.

"Kalau di PFII ada fasilitas pajak, yang dikhawatirkan terjadi kemudian malah semuanya malah pindah ke sana. Tidak gitu maksudnya. Apalagi prinsip yang dipakai adalah menarik dana masuk ke dalam, guna pembiayaan pembangunan di Indonesia," ujarnya.

Aspirasi serupa turut disampaikan oleh kalangan pelaku jasa keuangan dalam negeri. Namun, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Tigor M. Siahaan lebih menekankan agar PFII bisa menarik dana global yang murni bernilai tambah (additive) bukan sekadar daur ulang (recycle).

Dalam artian, Tigor berharap insentif di PFII justru tidak memicu penyalahgunaan atau praktik capital round tripping. Praktik keuangan ini merujuk pada dana domestik yang dialirkan ke luar negeri kemudian masuk ke yurisdiksi atau pusat keuangan dengan tarif pajak rendah.

"Harus ada modal yang masuk FDI [foreign direct investment] ini, mudah-mudahan kami berharap bukan modal dari Indonesia keluar, terus masuk lagi, round tripping. Kalau begitu, mungkin kita sama-sama lose ya, bukan win-win," ujarnya dalam RDPU pekan lalu.

Tigor turut menekankan soal kompetisi sehat antara institusi keuangan Indonesia dan yang masuk ke dalam PFII. Dia menilai perlu ada antisipasi agar lembaga keuangan yang masuk ke enklave tersebut tidak menjadi ancaman bagi penyedia jasa keuangan di luar PFII.

"Kalau PFII ini sukses, apakah semuanya akan masuk ke sana? Jadi yang di sini [di dalam wilayah Indonesia non-PFII] akan ditinggalkan?]," pesannya.

Mengenai risiko capital round tripping, Direktur Eksekutif Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menyampaikan ada sejumlah cara yang bisa digunakan oleh otoritas di dalam PFII maupun di luar yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui koordinasi.

Salah satu caranya adalah dengan transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership) entitas usaha yang ada di PFII. Sistem registrasi entitas usaha di PFII disarankan wajib mengungkap siapa individu terakhir sebagai pengendali entitas tersebut.

"Jika otoritas (DJP atau Otoritas PFII) mendeteksi bahwa BO dari dana yang masuk tersebut sebenarnya adalah Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia,  status 'asing'-nya gugur, dan transaksi tersebut dapat direkarakterisasi sebagai transaksi domestik normal yang tidak berhak atas fasilitas PFII," terang Prianto kepada Bisnis.

Hal ini pun juga sudah diantisipasi dalam RUU PFII, tepatnya pasal 34 ayat (2). Insentif pembebasan PPh 100% di PFII ini dikecualikan bagi objek pajak yang bersumber dari Indonesia, baik itu pelaku usaha maupun tenaga ahli sektor jasa keuangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bantah Tudingan Pengecut, Ruben Onsu Siap Hadiri Sidang Mediasi 22 Juli: Ingin Semua Clear!
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Tangkap Jambret Bersajam di CFD, 4 Petugas Dishub DKI Diberi Penghargaan
• 18 jam laludetik.com
thumb
Mentan: Isu Tanah Papua Dibeli Rp100 Ribu per Hektar Adalah Fitnah
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prajurit AS Tewas saat Jinakkan Drone Peledak Milik Iran di Irak Utara
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan: Kebocoran Pipa Gas, 4 Orang Terjebak
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.