JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi wartawa mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan dalam konferensi pers kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Dalam konferensi pers itu, Hotman sempat bertanya balik ke seorang jurnalis, apakah jurnalis itu punya otak atau tidak, ketika ditanya mengenai dugaan kriminalisasi di balik kasus yang menjerat Febrie.
"Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba kalau kau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun itu namanya apa? Jawab sendiri. Jawab sendiri dulu," kata Hotman, Jumat malam.
Baca juga: Kala Hotman Paris Bawa-bawa Presiden untuk Membela Febrie Adriansyah
Merespons pernyataan Hotman itu, Forum Pemimpin Redaksi menilai, menyesalkan pilihan kata dan cara Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Forum Pemred, bertanya merupakan bagian dari proses verifikasi dan konfirmasi yang menjadi kewajiban wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers no.40 tahun 1999," tulis Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti dalam keterangannya, dikutip pada Senin (20/7/2026).
Baca juga: Sederet Klaim Hotman Paris Usai Jadi Pembela Febrie Adriansyah
Forum Pemred menegaskan narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Namun, hak tersebut tidak dapat digunakan untuk merendahkan profesi jurnalis dengan ucapan maupun sikap yang bersifat intimidatif.
Organisasi tersebut menyoroti ucapan Hotman kepada wartawan, yakni "lu punya otak enggak?", yang dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan dan justru merendahkan profesi wartawan.
Forum Pemred mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Perlindungan itu mencakup kebebasan menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun kekerasan.
"Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik," jelasnya.
Forum Pemred juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi masing-masing serta mengedepankan kompetensi dan etika.
Baca juga: Hotman: Febrie Adriansyah Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi Tanpa Pamit
Tuntut permintaan maafSecara terpisah, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil juga mengecam keras ucapan Hotman Paris tersebut.
"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Kamil dalam keterangannya.





