Catat, PP Tunas untuk Bantu Bukan Gantikan Peran Orang Tua 

idxchannel.com
1 hari lalu
Cover Berita

PP Tunas dibuat untuk membantu orang tua melindungi anak di ruang digital, bukan menggantikan peran mereka.

Catat, PP Tunas untuk Bantu Bukan Gantikan Peran Orang Tua 

IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan orang tua agar tidak membiarkan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di media sosial. 

Menurutnya, Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dibuat untuk membantu orang tua melindungi anak di ruang digital, bukan menggantikan peran mereka.

Baca Juga:
8 Platform Utama Patuhi PP Tunas, Komdigi Beri Waktu hingga Juni untuk Situs Lainnya

"Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua," kata Meutya Hafid, Senin (20/7/2026).

Meutya menambahkan, ruang digital harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berekspresi, berkarya, dan berkembang. Namun, internet juga memiliki berbagai risiko, mulai dari kecanduan hingga paparan konten yang tidak sesuai usia. 

Baca Juga:
Roblox Patuhi PP Tunas, Batasi Fitur Chat dan Terapkan Klasifikasi Game Sesuai Usia

"Ranah digital sangat luas. Hal-hal yang buruk juga bisa masuk. Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi," katanya.

Baca Juga:
Patuhi PP TUNAS, PUBG hingga Netflix Telah Serahkan Self-Assesment ke Komdigi

Oleh karenanya, Meutya juga meminta orang tua aktif mendampingi anak saat menggunakan teknologi. Menurutnya, pengawasan dari keluarga menjadi faktor penting agar pelindungan anak di ruang digital berjalan efektif.

"Jangan sampai ada orang tua yang mengeluh anaknya masih bisa masuk ke media sosial, padahal orang tuanya mengetahui dan membiarkannya. Regulasi tidak bisa bekerja sendiri," ujarnya.

Selain peran keluarga, Meutya menegaskan pelindungan anak di ruang digital juga menjadi tanggung jawab platform digital.

Melalui PP TUNAS, pemerintah mewajibkan setiap penyelenggara platform menerapkan pelindungan anak sejak tahap perancangan layanan atau safety by design agar produk dan layanan yang disediakan aman digunakan oleh anak.

"Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak-anak Indonesia sejak tahap safety by design hingga produk dan layanan yang mereka sediakan," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Andre Rosiade Minta Hotman Jangan Kaitkan Kasus Febrie dengan Presiden Prabowo
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Lionel Scaloni Akui Spanyol Memang Lebih Baik, Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia 2026
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Wamentan: B50 Percepat Swasembada Energi RI Sesuai Visi Prabowo
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bukan Mitos, Ini Penyebab Mengantuk Setelah Makan Siang
• 19 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.