TikTok Kembali Boleh Dipakai Pegawai Pemerintah AS, Ada Syaratnya

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Washington: Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan pegawai federal kembali diizinkan mengunduh dan menggunakan aplikasi TikTok di perangkat pemerintah setelah perubahan struktur pengelolaan operasional dan data pengguna di AS.

Sebelumnya, undang-undang yang disahkan pada 2022 melarang penggunaan TikTok pada perangkat dinas pegawai federal dengan alasan keamanan nasional. Namun, dalam memorandum yang dirilis pada Jumat, Departemen Kehakiman menyatakan ketentuan tersebut tidak lagi berlaku.

Dikutip dari Channel News Asia, Senin, 20 Juli 2026, perubahan kebijakan itu merujuk pada penyelesaian restrukturisasi TikTok di AS melalui pembentukan usaha patungan TikTok USDS yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Dalam skema tersebut, ByteDance mengalihkan kendali atas data pengguna dan operasional TikTok di AS kepada TikTok USDS.


 

Baca Juga :

Penonton Tinggalkan Serial Netflix: Ancaman Video Pendek dan Kesalahan Sendiri
  Penggunaan tetap mengikuti kebijakan instansi
TikTok sebelumnya menyatakan TikTok USDS akan melatih ulang, menguji, dan memperbarui algoritma rekomendasi konten menggunakan data pengguna AS. Sistem tersebut juga akan diamankan melalui layanan komputasi awan (cloud) milik Oracle yang menjadi salah satu investor utama usaha patungan tersebut.

Dalam memorandum kepada Presiden Donald Trump, Departemen Kehakiman menyatakan versi TikTok yang saat ini beroperasi dinilai tidak lagi menimbulkan risiko sebagaimana dikhawatirkan sebelumnya.

Meski demikian, pegawai federal tetap harus mematuhi kebijakan penggunaan perangkat dinas di masing-masing instansi.

Struktur kepemilikan baru menempatkan investor Amerika Serikat dan investor global menguasai 80,1 persen saham TikTok USDS, sedangkan ByteDance mempertahankan 19,9 persen saham.

Departemen Kehakiman menilai kepemilikan minoritas ByteDance tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pengelolaan TikTok USDS. Hingga berita ini ditulis, Gedung Putih maupun TikTok belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Donald Trump memilih tidak memberlakukan aturan yang mewajibkan ByteDance melepas aset TikTok di AS atau menghadapi pelarangan operasional. Aturan tersebut sebelumnya telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung AS.

ByteDance menyatakan TikTok USDS akan mengelola keamanan data pengguna, aplikasi, dan algoritma melalui penerapan perlindungan privasi serta keamanan siber. Saat ini, TikTok memiliki sekitar 200 juta pengguna di Amerika Serikat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menko Yusril Respons Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Disebut Publik Seperti Jeruk Makan Jeruk
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Komitmen hadapi perubahan iklim lewat Indonesia Net Zero Summit 2026
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Viral Transpuan Dipersekusi, Yusril: Perpres soal LGBT Jangan Ditafsirkan Lakukan Diskriminasi!
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Cara Mengenali Perempuan Berkualitas Tinggi yang Dilihat dari Ucapan Sehari-hari
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Gelar Spanyol Samai Prancis, Simak Daftar Lengkap Juara Terbanyak Piala Dunia
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.