Mau Jadi WNI? WNA Harus Bayar Rp 75 Juta dan Penuhi 8 Syarat

kompas.com
22 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan tarif hingga Rp 75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme pewarganegaraan atau naturalisasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Merujuk pada lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya sebesar Rp 75 juta dikenakan untuk setiap permohonan pewarganegaraan yang diajukan langsung oleh WNA. Kendati demikian, besaran tarif disesuaikan dengan jalur naturalisasi yang ditempuh pemohon.

Baca juga: Tarif Jadi WNI Rp 75 Juta, Lepas Status Kewarganegaraan Bayar Rp 5 Juta

Bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui perkawinan, pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp 25 juta untuk setiap permohonan.

Sementara itu, tarif Rp 5 juta berlaku bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran maupun anak yang lahir di negara yang menerapkan asas ius soli, baik yang belum melakukan pendaftaran maupun yang telah terdaftar tetapi belum menentukan pilihan kewarganegaraannya sebagai WNI.

Biaya dengan nominal yang sama juga dikenakan kepada anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyampaikan pernyataan memilih menjadi WNI atau tidak menetapkan salah satu kewarganegaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: PP 30 Tahun 2026: WNA Ingin Jadi WNI Dikenai Tarif Rp 75 Juta

Di sisi lain, pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp 1 juta untuk permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

8 Syarat Jadi WNI

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan diatur mengenai delapan syarat untuk menjadi WNI.

"Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan," bunyi Pasal 8 UU Kewarganegaraan.

Selanjutnya dalam Pasal 9 UU Kewarganegaraan, diatur delapan syarat untuk menjadi WNI lewat pewarganegaraan. Berikut delapan syarat tersebut:

  1. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  8. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Baca juga: 3 WNI yang Dianiaya di Malaysia Siap Bersaksi di Sidang

"Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri," bunyi Pasal 10 ayat (1) UU Kewarganegaraan.

Kemudian dalam Pasal 13 UU Kewarganegaraan, diatur bahwa Presiden dapat mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.

Jika permohonan pewarganegaraan dikabulkan, makan akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

"Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan," bunyi Pasal 13 ayat (3) UU Kewarganegaraan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Sebut PHK di RI Luar Biasa, Anggota DPR Desak Menteri PPMI Bantu WNI Kerja ke LN

"Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri," bunyi Pasal 13 ayat (4) UU Kewarganegaraan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Amankan 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat, 7 di Antaranya Dibawa ke Jakarta
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Presiden Iran: Negara dalam Perang Skala Penuh Melawan Amerika
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Prabowo Ungkap PT DSI Kelola Devisi USD10,5 Miliar dalam 1,5 Bulan
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Peran Guru Bimbingan dan Konseling dalam Membentuk Karakter Siswa SD
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Asing Net Sell Rp302 Miliar di Sesi I, Tapi Terciduk Borong BBRI
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.