Dirut Emiten Migas Ratu Prabu (ARTI) Meninggal Dunia

bisnis.com
23 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten migas PT Ratu Prabu Energi Tbk. (ARTI) mengumumkan Direktur Utama perseroan, Burhanuddin Bur Maras, meninggal dunia pada Sabtu (18/7/2026).

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menyampaikan duka cita atas wafatnya Burhanuddin yang menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan.

"Perseroan menyampaikan bahwa Bapak Burhanuddin Bur Maras yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Ratu Prabu Energi Tbk. telah meninggal dunia pada hari Sabtu, 18 Juli 2026," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Senin (20/7/2026).

Emiten sektor migas tersebut tengah berkelit dari upaya pembukaan suspensi saham, yang telah berlaku sejak 2020.

Dalam keterbukaan informasi terpisah, Corporate Secretary Ratu Prabu Energi Thomas Say menyampaikan perseroan telah merealisasikan sebagian besar rencana pemulihan yang menjadi penyebab penghentian sementara perdagangan saham.

"Langkah perseroan dalam rangka pemulihan kondisi penyebab suspensi adalah memprioritaskan laporan keuangan tepat waktu dan fokus menyelesaikan laporan keuangan kuartal I/2026," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga

  • Ratu Prabu Siapkan Rencana Rights Issue
  • Proyek LRT Ratu Prabu Energy (ARTI), Proposal 7 Perusahaan Merapat
  • Emiten Migas Ratu Prabu Energy (ARTI) Bidik Pendapatan Rp300 Miliar

Berdasarkan perkembangan realisasi rencana pemulihan, perseroan telah menyampaikan laporan keuangan tahunan 2025 melalui sistem e-reporting XBRL dengan progres 100%.

Sementara itu, penyampaian laporan keuangan kuartal I/2026 masih dalam proses dengan tingkat penyelesaian mencapai 50%.

Di sisi kewajiban kepada regulator dan lembaga penunjang pasar modal, ARTI telah melunasi annual fee kepada Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Ficomindo Buana Registrar.

Perseroan juga telah membayar denda keterlambatan penyampaian laporan keuangan kuartal I/2026 serta menyampaikan laporan bulanan registrasi efek periode Mei 2026.

Adapun satu kewajiban yang masih menjadi fokus penyelesaian adalah pelunasan sisa denda-denda keterlambatan yang menjadi penyebab suspensi saham ARTI.

Manajemen menyatakan akan mengatur dana yang tersedia dengan menerapkan sistem prioritas agar kewajiban tersebut dapat segera diselesaikan.

Thomas Say menjelaskan keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan 2025 terjadi akibat pergantian auditor dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

"Perseroan mengalami suspensi terutama akibat belum menyelesaikan kewajiban annual fee dan sanksi denda atas keterlambatan laporan keuangan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat perseroan akan memprioritaskan pelunasan kewajiban-kewajiban tersebut," tulis manajemen.

Dengan sebagian besar target pemulihan telah terealisasi, ARTI berharap penyelesaian sisa kewajiban tersebut dapat menjadi langkah penting untuk memenuhi persyaratan pencabutan suspensi perdagangan saham oleh BEI.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Jaktim Sisir Parkir Liar Jalan Dewi Sartika
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Purbaya Ungkap Seluruh Transaksi di Kawasan Pusat Finansial Pakai Valas
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Di Tengah Era Digital, Kenapa Banyak Orang Kembali Menulis Tangan?
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
Yusril: Kasus Febrie Adriansyah Tak Dibahas Prabowo di Sidang Kabinet
• 12 jam lalukompas.com
thumb
INACA Sebut Keterlambatan Penerbangan di Indonesia Unik dan Beragam
• 6 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.