JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik pengacara Hotman Paris Hutapea yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto, saat mendampingi proses hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sahroni menegaskan, Presiden tidak pernah mengintervensi proses penegakan hukum sehingga Hotman semestinya tidak menyeret nama kepala negara dalam perkara hukum.
“Sangat disayangkan sih kalau sekelas Hotman Paris melakukan itu di ruang publik membawa-bawa nama Presiden. Yang saya pahami, Pak Presiden tidak pernah mengintervensi hukum dan tidak ada aturan mengintervensi hukum,” ujar Sahroni kepada Kompas.com, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Kala Hotman Paris Bawa-bawa Presiden untuk Membela Febrie Adriansyah
“Jadi, saya pesan dengan Pak Hotman Paris, jaga profesionalisme yang dibangun oleh Pak Hotman Paris sendiri dan jangan mencederai apa yang telah dilakukan mengatasnamakan bawa Presiden. Hukum adalah hukum. Tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun," sambungnya.
Bendahara Umum Nasdem itu juga meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, tetap menunjukkan profesionalisme dan transparansi dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Sahroni, narasi yang dibangun Hotman dengan mengaitkan Presiden dalam proses hukum justru dapat menimbulkan kesan keliru di ruang publik.
“Hotman dalam hal ini tengah membuat narasi dan membawa-bawa nama Presiden agar di ruang publik menganggap bahwa ini sebuah dagelan saja. Nah, inilah bentuk keseriusan APH, baik Kejaksaan dan Kepolisian. Mari kita wujudkan profesionalisme. Untuk langkah APH ke depan lebih baik,” tutur dia.
Baca juga: Organisasi Wartawan Kecam Hotman Paris, Pernyataannya Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis
Sahroni menekankan bahwa tidak ada ketentuan yang memperbolehkan Presiden mengintervensi proses penegakan hukum.
Terlebih, Prabowo telah berkomitmen untuk memberantas korupsi di Tanah Air tanpa pandang bulu.
“Tidak ada aturan yang mengatakan yang tertulis maupun lisan, bahwa penegakan hukum bisa diintervensi oleh Bapak Presiden. Bapak Presiden tidak pernah mengintervensi hukum. Saya pastikan itu, tidak akan pernah ada. Jadi enggak usah bawa-bawa nama presiden,” kata Sahroni.
Hotman Paris singgung PrabowoSebelumnya diberitakan, pengacara Febrie, Hotman Paris mempertanyakan langkah Polri melalui Kortastipidkor yang tidak berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum memproses hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?” ujar Hotman Paris dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026) malam.
Hotman juga mengeklaim bahwa kliennya adalah kebanggaan Presiden Prabowo.
Febrie, kata Hotman, telah bekerja di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan mengembalikan aset Rp 300 triliun.
Baca juga: Hotman: Febrie Adriansyah Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi Tanpa Pamit
Febrie juga disebutnya mengembalikan kerugian negara Rp 130 triliun dalam satu tahun.





