Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026) siang.
Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan sidang putusan akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
Advertisement
"Sidang praperadilan kedua Roy Suryo akan dilaksanakan Senin pukul 13.00 WIB," kata Halida saat dikonfirmasi di Jakarta.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukannya. Ia mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menurutnya dilakukan secara melawan hukum.




