LPS: Setiap Nasabah Asuransi Akan Dapat Jaminan Polis hingga Rp 500-700 Juta

kompas.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS tengah merancang skema Program Penjaminan Polis asuransi yang diharapkan berjalan paling cepat pada April 2027. Salah satu usulan skema ini ialah setiap nasabah asuransi akan mendapatkan jaminan atas uang pertanggungan hingga Rp 500-700 juta.

Di sisi lain, program penjaminan tersebut turut mewajibkan para pelaku industri ikut menanggung beban iuran. Meski dikhawatirkan memengaruhi harga premi, penyesuaian ini dinilai tidak akan membebani nasabah.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D Purba mengatakan, hasil amandemen Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah memberikan ruang untuk mempercepat pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) yang semula ditargetkan paling lambat 2028.

“Yang optimistik itu, kita akan mengaktivasi (PPP) pada April 2027, sedangkan yang moderat itu akan dilakukan aktivasinya pada Juli 2027. Ini akan sangat bergantung pada kecepatan penerbitan Peraturan Pemerintah,” ujarnya dalam Media Briefing, di Jakarta, pada Minggu (19/7/2026) malam.

Dalam hal ini, LPS telah mengulkan usulan skema penerapan PPP yang akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah. Salah satunya mengenai limit alias batas maksimal nilai pertanggungan atas polis asuransi yang akan ditanggung oleh LPS.

Adapun batas atas penjaminan premi ini seperti halnya praktik penjaminan simpanan perbankan yang ditetapkan maksimal sebesar Rp 2 miliar. Berdasarkan hasil simulasi yang telah dilakukan, LPS mengusulkan batas maksimal penjaminan polis berada dalam kisaran Rp 500-700 juta per nasabah.

Dengan besaran nilai tersebut, LPS dapat melindungi sebanyak 96-97 persen dari total nasabah asuransi. Angka ini jauh di atas limit penjaminan sebagaimana praktik terbaik (best practice) internasional yang dirancang untuk melindungi sedikitnya 90 persen pemegang polis.

Limit yang kita usulkan sekarang itu sangat cukup untuk menjamin lebih dari 90 persen polis, karena salah satu ukuran kredibilitas untuk program ini adalah seberapa besar coverage-nya menjamin nasabah.

Purba menegaskan, nasabah asuransi akan mendapatkan haknya ketika perusahaan asuransi mengalami gagal bayar, dengan catatan LPS hanya akan membayar uang pertanggungan maksimal Rp 500-700 triliun. Selebihnya, bila nilai klaim melebihi batas penjaminan, pembayaran akan ditentukan dari hasil likuidasi.

“Limit yang kita usulkan sekarang itu sangat cukup untuk menjamin lebih dari 90 persen polis, karena  salah satu ukuran kredibilitas untuk program ini adalah seberapa besar coverage-nya menjamin nasabah,” ujarnya.

Dalam hal ini, PPP ditujukan kepada seluruh lini usaha atau produk asuransi yang memiliki unsur proteksi, termasuk tabungan. Sebaliknya, program ini tidak memberikan jaminan terhadap produk reasuransi, produk asuransi yang mengandung unsur investasi (PAYDI), serta asuransi kredit dan suretyship.

Biaya tambahan

Di sisi lain, LPS turut mengusulkan beban iuran yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi ketika menjadi peserta PPP, yakni sebesar 0,1 persen dari ekuitas untuk iuran awal dan 0,1 persen per semester dari dasar pengenaan iuran.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, menjelaskan, kewajiban iuran kepesertaan tersebut merupakan beban operasional, sehingga kemungkinan akan menyebabkan penyesuaian (pricing) polis oleh perusahaan asuransi.

“Mungkin perusahaan asuransi tidak ingin menanggung beban itu sendiri, karena prosesnya (iuran), sebenarnya ini beban operasional,” katanya.

Baca JugaLPS Yakin Penjaminan Polis Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik pada Asuransi

Kendati demikian, menurut dia, iuran kepesertaan PPP yang dikenakan kepada perusahaan asuransi tidak terlalu signifikan. Apalagi, besaran iuran tersebut dihitung bukan dari keseluruhan premi yang dibayarkan oleh nasabah, melainkan dari cadangan dalam bentuk Insurance Contract Liabilities (ICL).

Sebagai contoh, dalam suatu premi asuransi jiwa dengan premi sebesar Rp 5 juta, manfaat atas uang pertanggungan yang mungkin diterima oleh seorang nasabah dapat mencapai Rp 5 miliar. Lantas, perusahaan hanya akan menghitung 50-60 persen dari jumlah tersebut untuk membentuk cadangan.

Maka, cadangan yang dibentuk dari total premi sebesar Rp 5 juta, yakni senilai Rp 3 juta. Artinya, iuran berkala yang wajib disetor oleh perusahaan asuransi kepada LPS hanya sekitar Rp 3.000 per nasabah.

“Jadi, kami juga memang sebenarnya terkait iuran itu tidak mencari uang yang sebesar-besarnya. Tidak seperti itu. Karena yang kami jaga sebenarnya bagaimana perusahaan asuransi itu tetap sehat, tetap kuat,” tutur Suwandi.

Sementara itu, Dosen Magister Ekonomi Terapan dan Ekonomi Pembangunan Unika Atma Jaya Jakarta, Yohanes Berchman Suhartoko, berpendapat, potensi pergeseran atas beban iuran yang akan dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah memang relatif kecil.

Adanya penjaminan polis ini tidak akan banyak mengubah harga polis. Akan tetapi, persoalan yang harus dicermati, jika perusahaan asuransi dengan dalih menggeser ini, bisa saja polis asuransi akan naik. Apalagi, saya kira, data yang ada di perusahaan asuransi sangat asimetris.

Namun, sekecil apa pun beban yang akan ditanggung oleh nasabah tetap harus menjadi perhatian bersama. Meski saat ini kapasitasnya masih jauh lebih rendah ketimbang industri perbankan, permasalahan di industri asuransi tetap memiliki risiko terhadap stabilitas sistem keuangan.

“Adanya penjaminan polis ini tidak akan banyak mengubah harga polis. Akan tetapi, persoalan yang harus dicermati, jika perusahaan asuransi dengan dalih menggeser ini, bisa saja polis asuransi akan naik. Apalagi, saya kira data yang ada di perusahaan asuransi sangat asimetris,” ujarnya.

Maka dari itu, penting bagi para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan asuransi, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program tersebut. Langkah ini sebagaimana pernah dilakukan oleh perbankan dalam memberikan edukasi mengenai tujuan dari PPP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Berapa Hadiah Juara Piala Dunia 2026? Ini yang Didapat Timnas Spanyol usai Kalahkan Argentina
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Protes Sejumlah Kebijakan FIFA, Presiden UEFA Absen di Final Piala Dunia 2026
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
ASDP tegaskan dukung layanan perintis demi konektivitas wilayah 3TP
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Ketum ReJO for Prabowo-Gibran: Supremasi Hukum Jelas, Istana Tak Perlu Klarifikasi Kasus Febri
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
AS Kecam China usai Pelaut Filipina Dipukul Tongkat di Laut China Selatan
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.