Ditendang Roy Suryo, Ahmad Khozinudin Disebut Hanya Menumpang Dendam

wartaekonomi.co.id
22 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi alias Uki menilai Ahmad Khozinudin, mantan pengacara tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, hanya menumpang dalam perkara eks kliennya.

Menurut Uki, Khozinudin tidak benar-benar ingin membela Roy Suryo, melainkan ingin membalas dendam kepada Jokowi yang dianggap bertanggung jawab atas pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Saya menangkap kesan kuat bahwa Bang Khozinudin ini sebetulnya hanya menumpang di kasus Roy CS. Beliau itu bukan betul-betul ingin memberi pembelaan terhadap Mas Roy, beliau cuma ingin membalaskan dendamnya kepada mantan presiden yang membubarkan HTI, yaitu Pak Jokowi," ungkap Uki dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Senin (20/7).

Khozinudin sendiri merupakan mantan aktivis HTI yang pernah menjadi juru bicara pembela sistem khilafah. Ia juga menentang keras pembubaran HTI oleh pemerintah, dengan alasan narasi pemerintah kerap menstigma kelompok Islam yang ingin menegakkan syariah secara kaffah.

Uki menambahkan, Roy dan Khozinudin tidak memiliki tujuan yang sama dalam perkara ijazah.

"Artinya, Mas Roy dan Bang Khozinudin tidak memiliki tujuan yang sama, mereka hanya memiliki musuh yang sama," ujarnya.

Dalam perjalanan kasus, perbedaan tujuan itu disebut membuat hubungan keduanya merenggang. Bahkan beredar sebuah video di mana Khozinudin menyatakan rela kliennya dipenjara ratusan tahun jika ijazah Jokowi terbukti asli.

"Saya enggak paham klien yang dimaksud Bang Khozinudin ini adalah Mas Roy atau Bang Tri, ya, karena Bang Khozinudin pernah menjadi pendamping hukum Bambang Tri lalu kalah," tandasnya.

Sementara itu, Roy Suryo menegaskan telah mencabut kuasa hukum dari Khozinudin sejak Sabtu, 11 Juli 2026. 

"Jadi per tanggal 11 Juli yang lalu, ya, saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain," kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Selasa (14/7).

Baca Juga: Diduga Minta Densus 88 Dibubarkan: Sosok di Balik Pembelaan Roy Suryo

Baca Juga: Drama Hukum Roy Suryo vs Jokowi, Babak Keempat Menanti

Ia menegaskan pencabutan kuasa dilakukan karena pengacara tersebut tidak hadir mendampinginya dalam proses persidangan. 

"Jadi tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum dari Roy Suryo, juga insyaallah juga dokter Tifa yang saya tahu. Karena dia (Pengacara) tidak mengikuti persidangan dan tidak mengikuti yang namanya praperadilan, dan tidak mengikuti eksepsinya dokter Tifa, dan bahkan menegasikan eksepsi dan praperadilan," jelasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Regulasi Terlalu Banyak, Birokrasi Harus Disederhanakan
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Meski Panen Kritik, The Odyssey Raup Rp 915 Miliar pada Pekan Pembuka
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenekraf Perkuat Pengembangan Gim Nasional dan Esports, Buka Peluang Karier Generasi Muda
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Polemik Tutup-Buka Penyeberangan Perintis di NTT, DPR Ingatkan Pemerintah
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Percepat Pembangunan Daerah, Unhas dan Bulukumba Perkuat Kolaborasi Berbasis Riset dan Inovasi
• 14 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.