6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

rctiplus.com
20 jam lalu
Cover Berita
6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu DisitaNasional | inews | Senin, 20 Juli 2026 - 11:09Dengarkan Berita

PANGKALPINANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang. Dari operasi tersebut, polisi menyita 1,1 kilogram sabu-sabu serta 10 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di Pangkalpinang dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus diawali dengan penangkapan pria berinisial ER yang diduga merupakan salah satu bandar sabu di Pangkalpinang. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap AA di kediamannya di Kecamatan Bukit Intan.

Dari jaringan ER dan AA, petugas menyita 832 gram sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran dan siap diedarkan. Operasi kemudian berlanjut setelah polisi menerima informasi mengenai peredaran narkotika lainnya. 

Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba menangkap pria berinisial SS di Jalan Delima Siam, Kelurahan Sriwijaya, dengan barang bukti sabu seberat 100,79 gram.

Pada hari yang sama, polisi kembali menangkap pelaku berinisial WJ di kawasan Jalan Jerambah Gantung, Gabek. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 29,71 gram.

Baca Juga:KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Sehari kemudian, dua pelaku lainnya, yakni AL dan LS, diringkus di area parkir BTC Pangkalpinang. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 153,84 gram serta 10 butir pil ekstasi.

"Penangkapan keenam tersangka ini dilakukan di empat tempat berbeda. Masing-masing tersangka ini merupakan jaringan pengedar yang mencoba untuk mengedarkan dan mendistribusikan narkoba ini ke masyarakat yang ada di Pangkalpinang dan di Bangka Tengah," ujar  Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung.

Dia mengatakan, total barang bukti yang berhasil disita dari enam tersangka mencapai 1,1 kilogram sabu dan 10 butir pil ekstasi.

Setelah menjalani pemeriksaan, keenam pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Babel. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

#babel

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Percepat Pembangunan Daerah, Unhas dan Bulukumba Perkuat Kolaborasi Berbasis Riset dan Inovasi
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Menteri Perhubungan: Angkutan Perintis Tidak Akan Berhenti
• 12 jam lalukompas.id
thumb
KPK Amankan 19 Orang dalam OTT Lombok Barat, 7 Dibawa ke Jakarta
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Jelang Sidang Kabinet, Menteri hingga Kepala Lembaga Merapat ke Istana
• 17 jam laludetik.com
thumb
UMM Jadi Pelopor Dongkrak Panen Padi Hingga 8,5 Ton Per Hektar di Bondowoso
• 10 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.