Komdigi Bongkar Modus Registrasi Biometrik, Penjualan Kartu Pakai Wajah Sendiri

katadata.co.id
19 jam lalu
Cover Berita

Teknologi pengenalan wajah atau face recognition yang diterapkan untuk memperkuat registrasi kartu SIM ternyata masih memiliki celah di tingkat penjualan. Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menemukan praktik penyalahgunaan, yakni oknum penjual mengaktifkan kartu SIM menggunakan biometrik wajah mereka sendiri sebelum diberikan kepada pelanggan.

Modus tersebut membuat identitas pengguna kartu tidak sesuai dengan pemilik sebenarnya. Setelah kartu digunakan pelanggan, oknum penjual kemudian melakukan pembatalan registrasi atau unregister sehingga nomor telepon berisiko tidak lagi terhubung dengan identitas pengguna yang sebenarnya.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan praktik tersebut ditemukan saat pemerintah melakukan pengecekan implementasi registrasi pelanggan menggunakan data biometrik face recognition di pusat perbelanjaan kawasan Yogyakarta.

“Masih ada yang mau coba-coba. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi,” kata Edwin dalam pernyataan tertulisnya dikutip Senin (20/7).

Menuurtnya, tindakan tersebut bertentangan dengan tujuan utama registrasi biometrik yaitu memastikan nomor seluler digunakan oleh orang yang identitasnya telah tervalidasi.

“Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan. Kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita,” ujarnya.

Padahal, penerapan registrasi SIM berbasis biometrik sebelumnya diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan nomor seluler. Terutama karena nomor telepon kini menjadi pintu masuk berbagai layanan digital seperti perbankan, dompet elektronik, hingga akun media sosial.

Namun, temuan Komdigi menunjukkan bahwa keamanan teknologi tidak hanya bergantung pada sistem verifikasi. Tetapi juga perilaku pihak yang berada dalam rantai distribusi kartu SIM.

Jika proses aktivasi dilakukan oleh pihak yang tidak berhak, maka data biometrik yang seharusnya menjadi alat validasi identitas justru dapat digunakan untuk mencatat nomor atas nama orang lain.

Edwin menegaskan keberhasilan implementasi registrasi biometrik membutuhkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari operator, mitra penjualan, hingga pelanggan.

“Kita berharap para pihak yang belum patuh dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan tersebut,” katanya.

Meski menemukan pelanggaran, Komdigi menyebut tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan registrasi biometrik sudah semakin baik. Pemerintah mencatat lebih banyak pihak yang telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan dibandingkan yang masih melakukan pelanggaran.

“Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” katanya.

Mempersempit Praktik Judol dan Kejahatan Digital

Sebelumnya, Kementerian Komdigi mencatat 6,8 juta simcard didaftarkan menggunakan verifikasi biometrik sepanjang Januari hingga Juli.

Pemerintah menjadikan kebijakan ini sebagai salah satu instrumen untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online alias judol dan kejahatan digital.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan registrasi simcard berbasis biometrik diterapkan untuk memastikan setiap nomor telepon terhubung dengan identitas pemilik yang sebenarnya. Langkah ini dinilai semakin penting karena berbagai layanan digital, termasuk perbankan, bergantung pada nomor telepon seluler.

"Kami mengajak masyarakat untuk memastikan nomor itu benar-benar dikenal milik siapa dengan cara yang lebih bertanggung jawab," kata Meutya dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7).

Registrasi biometrik juga bertujuan mencegah Nomor Induk Kependudukan atau NIK digunakan oleh pihak lain untuk melakukan kejahatan digital. Meutya mengatakan kebocoran data pribadi yang terjadi sejak bertahun-tahun lalu masih dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan hingga sekarang.

Akibatnya, masyarakat dapat tidak menyadari bahwa identitas mereka digunakan oleh pihak lain untuk berbagai aktivitas ilegal.

“Kebocoran data sudah terjadi lama, lima sampai sepuluh tahun lalu. Tetapi data yang bocor itu terus dipakai sampai sekarang untuk melakukan berbagai kejahatan digital, termasuk menggunakan NIK orang lain,” ujar Meutya.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat melakukan registrasi simcard berbasis biometrik melalui operator seluler masing-masing. Dengan mekanisme ini, pemilik NIK dapat memastikan identitasnya tidak digunakan pihak lain untuk mendaftarkan nomor telepon.

Pemerintah memberlakukan registrasi biometrik secara penuh untuk aktivasi nomor HP baru mulai 1 Juli. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Komdigi menyatakan kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat keamanan identitas digital sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan yang memanfaatkan nomor seluler, seperti penipuan digital, spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password atau OTP, hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gunung Mas Kaya SDA, Aleg Partai Perindo Minta UMKM Lokal Jadi Penggerak Ekonomi
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Alasan Duduk Terlalu Lama Tidak Baik untuk Kesehatan Tubuh
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Hari ke-6 Pencarian KM Nurul Salsa, Basarnas Tambah Armada dari Mataram
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
• 11 menit lalutvonenews.com
thumb
Respons Ayu Ting Ting Soal Jadi Walikota Depok: Kalau Mau Udah Dari Dulu!
• 11 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.