LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap seorang oknum guru silat berinisial MA (30) di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Pria tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak yang merupakan tetangganya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga korban juga diketahui bekerja sebagai pekerja harian lepas di bengkel sepeda motor milik pelaku. Dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah laporan diterima dan ditindaklanjuti oleh polisi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur, Ipda Angga Sarif mengatakan bahwa pelaku diduga menggunakan bujuk rayu dengan menjanjikan uang dan barang berharga untuk mendekati para korban.
"Korban ada tiga orang, sejauh ini yang melaporkan baru satu," ujar Ipda Angga.
Modus tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
Baca Juga:Gunung Ibu Erupsi Siang Ini, Kolom Abu Tebal Capai 400 Meter dari Puncak"Modus operandi sebelum atau sesudah melakukan korban dibujuk rayu kemudian diberikan uang atau pun barang," ucapnya.
Pelaku telah ditahan di Polres Lampung Timur dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
#lampung




