WNA Jadi WNI Dikenai Tarif Rp 75 Juta, Ini Bunyi Sumpah yang Harus Diucapkan

kompas.com
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan tarif hingga Rp 75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme pewarganegaraan atau naturalisasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Kementerian Hukum menjelaskan, tarif Rp 75 juta muncul dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan peningkatan layanan digital.

Baca juga: Lepas Status WNI Kena Tarif Rp 5 Juta, Ini 9 Hal yang Buat Kewarganegaraan Hilang

“Pertama, kondisi perekonomian yang ada, dan dimungkinkan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara untuk menaikkan jenis tarif itu. Yang kedua tentu peningkatan pelayanan,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/7/2026).

Widodo menjelaskan, peningkatan pelayanan berbasis digital terus ditingkatkan, termasuk verifikasi data WNA juga melibatkan 15 kementerian/lembaga (K/L).

“Itu kan juga membutuhkan biaya juga karena harus menghadirkan dan lain sebagainya. Terus kemudian juga faktor-faktor lainnya,” ujar Widodo.

Merujuk pada lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya sebesar Rp 75 juta dikenakan untuk setiap permohonan pewarganegaraan yang diajukan langsung oleh WNA. Kendati demikian, besaran tarif disesuaikan dengan jalur naturalisasi yang ditempuh pemohon.

Baca juga: Alasan Pemerintah Terapkan Tarif Rp 75 Juta bagi WNA yang Ingin Jadi WNI

Bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui perkawinan, pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp 25 juta untuk setiap permohonan.

Sementara itu, tarif Rp 5 juta berlaku bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran maupun anak yang lahir di negara yang menerapkan asas ius soli, baik yang belum melakukan pendaftaran maupun yang telah terdaftar tetapi belum menentukan pilihan kewarganegaraannya sebagai WNI.

Biaya dengan nominal yang sama juga dikenakan kepada anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyampaikan pernyataan memilih menjadi WNI atau tidak menetapkan salah satu kewarganegaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp 1 juta untuk permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca juga: Mau Jadi WNI? WNA Harus Bayar Rp 75 Juta dan Penuhi 8 Syarat

8 Syarat Jadi WNI

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan diatur mengenai delapan syarat untuk menjadi WNI.

"Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan," bunyi Pasal 8 UU Kewarganegaraan.

Selanjutnya dalam Pasal 9 UU Kewarganegaraan, diatur delapan syarat untuk menjadi WNI lewat pewarganegaraan. Berikut delapan syarat tersebut:

  1. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  8. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Baca juga: Tarif Jadi WNI Rp 75 Juta, Lepas Status Kewarganegaraan Bayar Rp 5 Juta

Dokumentasi Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ilustrasi desain e-paspor Indonesia terbaru, terhitung diterbitkan mulai awal November 2025.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kemudian dalam Pasal 13 UU Kewarganegaraan, diatur bahwa Presiden dapat mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, PVMBG Tetapkan Zona Bahaya 5 Km
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
BNPB Pastikan Kebakaran Lahan 3 Hektare di Perumahan Gresik Berhasil Dipadamkan, Penyebab Masih Diselidiki
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Menteri PU Dody Hanggodo Angkat Bicara soal Isu Reshuffle Agustus Mendatang
• 12 jam laludisway.id
thumb
Hujan Deras Guyur Bogor saat Kemarau, BMKG: Dipicu Gangguan Atmosfer Regional
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Poin-Poin Penting RUU PFII yang Disahkan Jadi UU Hari ini
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.