KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Rejang Lebong

kompas.com
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

“Di mana dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Budi mengatakan, pengembangan kasus tersebut dilakukan setelah dilakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Anton Doriska Jadi Saksi Kasus Bupati Fikri

“Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu pada Rabu (11/3/2026).

Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek kepada para perusahaan kontraktor.

Baca juga: Periksa Pengurus PAN, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh Bupati Rejang Lebong

KPK mengatakan, uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP).

“Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Asep mengatakan, Fikri menerima uang suap secara bertahap melalui perantaranya.

Pertama, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp330 juta (3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar) melalui Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko.

Kedua, pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta (13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPRPKP;

Baca juga: KPK Periksa Pengurus PAN, Dalami Aliran Suap Bupati Rejang Lebong

Ketiga, pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV AA menyerahkan Rp250 juta (2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar) melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPRPK.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama yaitu sejak 11-30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Bupati Rejang Lebong Fikri bersama-sama Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tampilkan Ratusan Karya Seni, Pasar Rakyat & Budaya Jateng 2026 Resmi Dibuka
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Geger Pria Depok Tantang Bocah Makan Cabai hingga Masuk Freezer
• 4 jam laludetik.com
thumb
Mengapa Satu Kalimat Bisa Tinggal Sangat Lama di Dalam Ingatan?
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Ngeri! Jembatan Sudah Ambruk Bertahun-tahun, Tapi Masih Dilewati Mobil Setiap Hari
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Dalam Taklimatnya, Presiden Prabowo Sampaikan Pentingnya Digitalisasi Pemerintah
• 1 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.