Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Sah

kompas.tv
20 jam lalu
Cover Berita
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyampaikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, menolak permohonan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo pada Senin (20/7/2026). 

Berdasarkan putusan ini, status Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dinyatakan sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin.

Hakim menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo telah sesuai dengan prosedur. 

Baca Juga: Kata Roy Suryo Jelang Putusan Praperadilan Kedua: Optimistis Menang, Singgung Bukti Penyidik

Sebaliknya, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo merupakan bentuk penyalahgunaan praperadilan yang bertujuan untuk menunda jalannya sidang pokok perkara.

Gugatan praperadilan kedua ini teregistrasi dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Sebelumnya, Roy Suryo meminta hakim untuk mengabulkan seluruh permohonannya, yang meliputi:

  • Menyatakan tidak sah Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025.
  • Membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang diterbitkan pada 14 Juli 2025, 15 Januari 2026, dan 30 Maret 2026.
  • Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula.

Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini

Namun, seluruh poin permohonan tersebut resmi ditolak oleh hakim dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Roy Suryo
  • praperadilan Roy Suryo
  • ijazah Jokowi
  • PN Jaksel
  • status tersangka Roy Suryo
  • Jokowi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Minta BRIN Cari Sumber Air Baru, Siapkan Teknologi Nuklir hingga Drone
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Presiden Prabowo: 250 BUMN Ditutup, Indonesia Hemat Rp50 Triliun
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 21 Juli 2026: Leo Panen Peluang Bisnis
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap
• 17 jam laluterkini.id
thumb
Hotman Paris Tegas Bela Benny Jannah, Ungkap Kronologi Asprinya Ketemu Eks Jampidsus
• 6 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.