KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Pajak Banjarmasin

detik.com
20 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK melakukan pengembangan perkara korupsi pengajuan pajak KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada yang ditetapkan tersangka.

"Terkait perkara dugaan TPK dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Sprindik ini diterbitkan KPK pada Juli 2026. Untuk hari ini, KPK memeriksa mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, dalam pengembangan perkaranya.

Baca juga: 6 Fakta Mulyono Kepala Pajak Banjarmasin Terima Suap Sawit Buat DP Rumah

"Pada Juli 2026 ini, KPK menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan penyidikannya," ujarnya.

Pemeriksaan untuk Mulyono dilakukan di Polda Kalimantan Selatan. Mulyono sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini Senin (20/7) KPK menjadwalkan pemeriksaan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan," sebutnya.

Kasus suap restitusi pajak ini berawal dari PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.

Baca juga: KPK Tetapkan Mulyono Kepala Pajak Banjarmasin Tersangka Suap

KPK telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka. Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2).

Selain Mulyono, KPK menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu:

1. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin
2. Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).




(ial/yld)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jangan Salah Beli! Ini Bedanya Barang Mewah Investasi vs Cuma Tren
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pengamat: Kancil Tak Bisa Gratis, Belum Masuk Kategori Angkutan Massal
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Kebugaran Pemain Jadi Prioritas PSM Makassar Gandeng Mitra Orphys Sport Clinic
• 2 jam laluharianfajar
thumb
BGN Evaluasi Program MBG, Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat hingga Insentif SPPG
• 17 menit laluokezone.com
thumb
Ucapkan Permintaan Maaf Kepada Wartawan, Hotman Paris Ungkap Terbawa Emosi
• 21 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.