Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU PFII ke Paripurna, Purbaya: Langkah Perkuat Keuangan Indonesia

idxchannel.com
19 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) bersama Komisi XI DPR RI.

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU PFII ke Paripurna, Purbaya: Langkah Perkuat Keuangan Indonesia (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) bersama Komisi XI DPR RI. 

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja pembicaraan tingkat I, yang digadang-gadang menjadi upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang berdaya saing global.

Baca Juga:
Mentan Bantah Isu Soal Harga Tanah di Papua Rp100 Ribu per Hektare

Adapun dalam Rapat Kerja antara Komisi XI DPR RI, yang dipimpin ketua komisi Misbakhun dan pemerintah yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Senin (20/7/2026), kedelapan fraksi mengemukakan pendapatnya soal RUU yang digarap panja, dengan penekanan pada 10 bab. Seluruh fraksi dalam posisi menyetujui adanya PFII dalam memperkuat ekosistem keuangan nasional. 

"Setelah mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi di atas sebelumnya, telah disampaikan, dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII," kata Misbakhun.

Baca Juga:
Tanggul Sungai Aek Sigala-gala Sumut Jebol, Akses Warga Terputus

"Untuk itu selanjutnya, dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI yang insyaallah akan diselenggarakan pada besok tanggal 21 Juli tahun 2026. Apakah dapat disetujui?" katanya.

"Setuju," dijawab seluruh hadirin rapat.

Baca Juga:
Rapat Bersama DPR, Pemerintah Tambah Dana Subsidi Kapal Perintis

Adapun Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja tersebut menekankan bahwa hadirnya RUU ini merupakan langkah krusial untuk mengintegrasikan sistem keuangan domestik dengan pasar internasional. Menurutnya, PFII dirancang untuk menjadi magnet bagi aliran investasi sekaligus motor penggerak inovasi di sektor keuangan nasional.

"Pemerintah memiliki pandangan yang sejalan dengan DPR RI bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global," ujar Purbaya dalam rapat kerja.

Baca Juga:
Pertamina Sumbagut Pastikan Penyaluran BBM di Sumbar Kembali Stabil Pasca Longsor

Purbaya menambahkan bahwa pembentukan kawasan ini merupakan amanat langsung dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kehadiran undang-undang ini nantinya akan memberikan landasan hukum bagi PFII untuk beroperasi sebagai wilayah dengan kemandirian dan kekhususan tertentu, didukung kelembagaan yang independen dan modern berstandar internasional.

Selain untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, PFII juga difokuskan untuk memperkuat pembiayaan sektor riil. "Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil, sehingga akan mendorong meningkatnya investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Purbaya.

Baca Juga:
Prabowo Gelar Sidang Kabinet di Istana Sore Ini, Bahas Apa?

Dalam RUU tersebut, disepakati berbagai pokok pengaturan, mulai dari kelembagaan seperti Dewan PFII, Lembaga Pengelola, hingga Lembaga Pengawas Jasa Keuangan. Selain itu, RUU ini memberikan fasilitas insentif perpajakan, seperti fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), PPN/PPnBM, hingga fasilitas kepabeanan bagi pelaku usaha di wilayah PFII. 

Bukan cuma insentif fiskal, pemerintah juga memberikan kemudahan non-fiskal berupa golden visa, dukungan keimigrasian, serta fleksibilitas penggunaan valuta asing dan bahasa Inggris dalam transaksi bisnis demi menarik minat investor global.

Purbaya memastikan soal seluruh aspek dalam RUU ini telah melalui pembahasan yang mendalam bersama Panja RUU PFII Komisi XI DPR RI. Hal ini dilakukan demi menjamin efektivitas PFII dalam jangka panjang.

"Pemerintah memiliki pandangan yang sejalan dengan DPR RI bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global," ujarnya.

Bendahara Negara menitiberatkan kesiapan pemerintah untuk membawa hasil keputusan tingkat I ini ke tahap berikutnya. "Selanjutnya, atas keputusan yang telah diambil dalam pembicaraan tingkat I ini, Pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Sidang Paripurna DPR RI," ujar Purbaya.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kota Wisata Populer di Spanyol
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
Mentan hingga Titiek Hadiri Groundbreaking Peternakan Sapi Perah Terbesar di RI
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Ada Sekolah Nasional Terintegrasi, Sekolah Rakyat, dan SMA Garuda, Apa Bedanya?
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Messi Cs Balik Badan Saat Spanyol Juara, Argentina Dicap Tak Sportif
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
ASDP Buka Lagi Kapal Perintis di Wilayah 3T NTT Hari Ini, Berikut Rutenya
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.