Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

okezone.com
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pertimbangan hakim yakni permohonan yang diajukan Roy sudah tidak relevan karena perkara pokok telah berjalan dan telah memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.

Hakim juga menilai pengajuan praperadilan kedua yang dilakukan Roy setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan dan saat praperadilan pertama telah memasuki tahap kesimpulan merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.

Baca Juga :
Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

"Tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan, Senin (20/7/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PSIM Mulai Belanja Pemain, Ahmad Agung dan Alwi Fadilah Bergabung: Amunisi Baru Lini Pertahanan
• 11 jam lalubola.com
thumb
Komnas HAM Rilis Penilaian, BKKBN Pimpin Peringkat
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
OTT Bupati Lombok Barat, KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai Ratusan Juta
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Haul Pangeran Diponegoro, Wamensos Agus Jabo Ajak Warga Teladani Semangat Juang
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Bahlil soal Izin Tambang Ormas Pasca Putusan MK: Tidak Ada yang Dianulir, Nggak Ada Masalah
• 8 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.