Kode Etik yang Menunggu Viral: Belajar dari Sikap Hotman Paris

kumparan.com
20 jam lalu
Cover Berita

Jumat malam, 17 Juli 2026, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, seorang wartawan bertanya kepada Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, apakah kliennya merasa dikriminalisasi.

Hotman menjawab dengan balik bertanya, "Menurut kau gimana? Lu punya otak, enggak sih?" Ia juga sempat menyuruh wartawan diam ("shut up") dan menyebut jurnalis "pengecut" jika tak berani bertanya ke Mabes Polri. Dalam hitungan hari, rentetan ucapan itu berubah menjadi krisis reputasi. PWI Pusat, Forum Pemimpin Redaksi, Ikatan Wartawan Hukum, Aliansi Jurnalis Bersatu, Serikat Wartawan Seluruh Indonesia, hingga PWI daerah mengecam. Dewan Pers menyampaikan tiga poin sikap resmi pada Senin, 20 Juli 2026.

Akun Instagram Hotman kehilangan puluhan ribu pengikut dalam dua hari, meski pemicu utama yang lebih banyak disorot publik adalah keputusannya membela Febrie, bukan semata ucapan itu sendiri. Senin siang, Hotman akhirnya meminta maaf lewat video di akun pribadinya, lengkap dengan versi kronologinya sendiri.

Yang menarik bukan kalimat itu sendiri, melainkan siapa yang akhirnya menekan Hotman untuk minta maaf. Bukan organ etik profesi advokat, melainkan tekanan publik, organisasi pers, dan algoritma media sosial.

Iwakum dan Serikat Wartawan Seluruh Indonesia bahkan sudah secara eksplisit meminta organisasi advokat menjalankan mekanisme Dewan Kehormatannya untuk memeriksa dugaan pelanggaran ini. Sejauh ini, permintaan itu belum berjawab.

Ada dua kerangka hukum yang relevan, dan keduanya perlu didudukkan hati-hati. Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers mencari dan memperoleh informasi, sementara Pasal 18 ayat (1) mengancam pidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan (3).

Menurut penafsiran umum atas pasal ini, jalur pidana kemungkinan sulit menjerat kasus Hotman: wartawan yang ditanyai tetap mendapatkan jawaban, videonya bahkan viral dan menjadi bahan pemberitaan luas, sehingga unsur "menghambat atau menghalangi" perolehan informasi sulit dibuktikan. Citra advokat memang jatuh di mata publik, tapi itu ranah etika, bukan otomatis ranah pidana pers.

Kedua, kerangka etik profesi advokat sendiri, dan di sinilah letak persoalannya justru lebih tajam dari yang terlihat. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat merinci alasan advokat dapat dikenai sanksi organisasi profesi: mengabaikan kepentingan klien, berbuat tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya, bersikap tidak hormat terhadap hukum atau pengadilan, bertindak bertentangan dengan kehormatan dan martabat profesi, atau melakukan perbuatan tercela.

Perhatikan rumusannya: pasal ini secara eksplisit mengatur relasi advokat dengan klien, lawan, rekan seprofesi, dan pengadilan, sama sekali tidak menyebut relasi dengan wartawan. Kode Etik Advokat Indonesia pun hanya melarang advokat mencari publisitas media massa untuk menarik perhatian atas perkara yang ditanganinya, dengan pengecualian bila keterangan itu bertujuan menegakkan prinsip hukum, bukan mengatur soal kesantunan dalam menjawab pertanyaan wartawan.

Dengan kata lain, perilaku kasar advokat di depan kamera hanya bisa disentuh lewat klausul karet "perbuatan tercela" atau "bertentangan dengan martabat profesi", yang sifatnya sangat bergantung pada penafsiran Dewan Kehormatan organisasi advokat sendiri. Sanksinya pun sudah tersedia dan berjenjang, dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara tiga hingga dua belas bulan, sampai pemberhentian tetap, sebagaimana diatur Pasal 7 undang-undang yang sama.

Sebelum buru-buru menghakimi, argumen pembelaan Hotman layak diuji. Advokat memang punya hak menolak menjawab pertanyaan yang dianggap tidak relevan, dan hak itu diakui baik oleh Forum Pemred maupun PWI Pusat sendiri.

Gaya blak-blakan Hotman juga bukan barang baru, itu bagian dari personanya selama bertahun-tahun. Bisa pula diperdebatkan bahwa pertanyaan soal "kriminalisasi" sendiri mengandung asumsi yang bisa dianggap menggiring, sehingga reaksi defensifnya, meski kasar, tidak lahir dari ruang hampa.

Tapi argumen itu punya batas jelas. Hak menolak menjawab adalah satu hal, merendahkan orang yang bertanya adalah hal lain yang berbeda secara kategoris, dan PWI Pusat sendiri menegaskan bahwa hak menjawab atau tidak menjawab tetap dibarengi kewajiban menjaga etika komunikasi. Kompetensi teknis seorang advokat kondang sekelas Hotman tidak diragukan. Yang dipertaruhkan dalam insiden ini bukan kepiawaiannya membela klien, melainkan disiplin etik saat kamera menyala, sesuatu yang semestinya menjadi domain pengawasan internal profesi, bukan domain algoritma media sosial semata.

Di sinilah letak persoalan yang lebih besar dari sekadar rentetan kalimat kasar. Ketika organ etik profesi memilih diam meski sudah diminta bergerak, dan membiarkan opini publik yang menegakkan batas perilaku anggotanya, standar yang berlaku menjadi tidak konsisten: bergantung pada apakah video itu viral atau tidak, bukan pada norma yang berlaku tetap bagi semua advokat. Advokat yang kurang dikenal, dengan pelanggaran serupa tapi videonya tak sempat viral, kemungkinan besar lolos tanpa konsekuensi apa pun.

Kasus ini semestinya menjadi pengingat bagi organisasi advokat mana pun bahwa reputasi profesi hukum kini paling sering dipertaruhkan bukan di ruang sidang yang tertutup, melainkan di depan kamera dan linimasa. Sebagai langkah konkret, organisasi advokat bisa menegaskan bahwa perilaku anggota dalam konferensi pers dan wawancara media termasuk objek pengawasan Dewan Kehormatan, lengkap dengan mekanisme pengaduan yang terbuka bagi organisasi pers maupun publik.

Ukuran keberhasilannya sederhana: adanya respons resmi Dewan Kehormatan setiap kali insiden serupa mencuat dan sudah diadukan, bukan hanya permintaan maaf pribadi di media sosial yang bergantung sepenuhnya pada kesadaran individu bersangkutan.

Sikap profesional, pada dasarnya, bukan sekadar soal menang atau kalah di ruang sidang, melainkan soal konsistensi menjaga martabat profesi di setiap ruang publik yang dimasuki, termasuk yang paling tidak nyaman sekalipun, yakni ketika kamera menyala dan pertanyaan yang datang terasa tidak menyenangkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Haul Pangeran Diponegoro, Wamensos Agus Jabo Ajak Warga Teladani Semangat Juang
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
BPBD Jatim Catat 14 Daerah Menetapkan Status Darurat Kekeringan
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Wakil Wali Kota Makassar Paparkan Transformasi Smart City di Forum ASEAN, Lontara+ Jadi Pilar Integrasi Layanan Publik
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Paolo Maldini Bergerak Bujuk Pep Guardiola Latih Timnas Italia usai Gagal ke Piala Dunia 2026
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis, Istri Korban Menangis Saat Hakim Bacakan Putusan
• 17 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.