AS Mengajukan “Undang-Undang Penghentian Represi Transnasional” untuk Melawan Infiltrasi Partai Komunis Tiongkok di Dunia

erabaru.net
23 jam lalu
Cover Berita

EtIndonesia.com Pemberlakuan “Undang-Undang Promosi Persatuan Etnis” oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) baru-baru ini menuai kecaman luas dari komunitas internasional. Sebagai tanggapan, Senat Amerika Serikat mengajukan “Stop Transnational Repression Act” (Undang-Undang Penghentian Represi Transnasional) yang didukung oleh anggota parlemen dari dua partai. Rancangan undang-undang (RUU) ini untuk pertama kalinya secara jelas mendefinisikan istilah “represi transnasional” dalam hukum federal AS.

RUU tersebut menargetkan tindakan pemerintah asing yang mengintimidasi, mengancam, atau menekan individu di luar negeri. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai hukuman tambahan hingga 10 tahun penjara, dan langkah ini dipandang sebagai upaya penting Amerika Serikat untuk melawan infiltrasi serta penindasan lintas negara yang dilakukan PKT.

RUU ini diajukan bersama oleh Senator Partai Demokrat Adam Schiff dan Senator Partai Republik John Curtis.

RUU tersebut merupakan respons terhadap “Undang-Undang Persatuan Etnis” yang mulai diberlakukan PKT pada 1 Juli 2026. Menurut pemberitaan, Beijing mengklaim bahwa melalui undang-undang tersebut pihaknya memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap individu tertentu di luar wilayah Tiongkok.

Adam Schiff mengatakan bahwa RUU ini merupakan hasil kerja sama bipartisan dalam menghadapi ancaman terhadap keamanan nasional. Ia menyatakan bahwa berbagai laporan menunjukkan ancaman tersebut terus meluas, terutama karena rezim seperti PKT menggunakan cara-cara baru yang semakin berani untuk mengintimidasi para pembangkang di luar negeri.

Sementara itu, John Curtis menegaskan bahwa represi transnasional yang dilakukan PKT merupakan serangan terhadap kedaulatan dan kebebasan Amerika Serikat.

Yang menjadi perhatian utama adalah bahwa RUU ini untuk pertama kalinya mendefinisikan secara jelas “represi transnasional” dalam hukum federal AS. Definisi tersebut mencakup tindakan agen pemerintah asing yang mengganggu, memaksa, atau mengancam seseorang, termasuk penggunaan kekerasan maupun ancaman pembunuhan.

RUU tersebut menyatakan bahwa memasukkan istilah tersebut ke dalam hukum Amerika akan memberikan efek jera yang lebih besar terhadap pelaku dari pemerintah asing. Jika dinyatakan bersalah, mereka dapat dikenai hukuman tambahan hingga 10 tahun penjara.

Organisasi hak asasi manusia nirlaba Freedom House menyatakan bahwa dalam sebagian besar kasus represi transnasional yang terdokumentasi di dunia, PKT disebut sebagai pelaku utama. Sejak tahun 2014, organisasi tersebut mencatat 319 kasus yang dikaitkan dengan PKT, dengan sasaran antara lain praktisi Falun Gong di luar negeri, komunitas Tibet, Uyghur, serta aktivis demokrasi.

“Apabila RUU ini akhirnya disahkan, maka para pembangkang yang tinggal di Amerika Serikat, praktisi Falun Gong, kelompok minoritas seperti Uyghur dan Tibet, serta masyarakat Hong Kong dan Taiwan akan memperoleh perlindungan yang nyata dan lebih efektif,” ujar Ketua Aliansi Pengacara Hak Asasi Manusia Tiongkok di Luar Negeri, Wu Shaoping. 

Pemberlakuan Undang-Undang Promosi Persatuan Etnis oleh PKT juga mendapat kecaman keras dari masyarakat internasional. Sebanyak 54 organisasi hak asasi manusia dan komunitas diaspora Tiongkok mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam undang-undang tersebut karena dinilai mengancam kebebasan dan hak asasi manusia di seluruh dunia.

Direktur Advokasi dan Komunikasi Hong Kong Watch, Landson Chan, mengatakan: “Yang lebih penting, undang-undang ini berpotensi menjadi alat represi transnasional. PKT dapat menggunakannya sebagai dasar untuk menindak para pengkritiknya di luar negeri.”

“Bahkan mereka yang berada di Kanada pun mungkin akan menghadapi ancaman.”

Pernyataan Hong Kong Watch juga menyoroti bahwa Pasal 63 memperluas penerapan undang-undang tersebut ke luar wilayah Tiongkok. Menurut organisasi itu, mekanisme tersebut serupa dengan yang digunakan dalam Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong tahun 2020 dan Ordinansi Perlindungan Keamanan Nasional tahun 2024, yang dinilai dapat digunakan untuk mengejar dan mengintimidasi para pembangkang di luar negeri.

“Seluruh dunia telah menjadi korban langsung dari undang-undang yang menurut kami mengancam keberadaan berbagai kelompok ini,” kata Wakil Ketua Global Federation for a Democratic China, Sheng Xue. 

Organisasi-organisasi penandatangan menyerukan kepada pemerintah dan lembaga internasional agar secara terbuka mengecam undang-undang baru PKT tersebut serta mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi komunitas diaspora dari ancaman represi transnasional.

Menanggapi undang-undang tersebut, Wakil Ketua Dewan Urusan Daratan (Mainland Affairs Council) Taiwan, Shen Youzhong, menyatakan bahwa undang-undang itu merupakan upaya PKT untuk melegalkan, melembagakan, dan menjadikan praktik yurisdiksi lintas batas terhadap Taiwan sebagai hal yang permanen. 

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya merusak hubungan lintas Selat Taiwan, tetapi juga mengancam keamanan nasional dan stabilitas sosial Taiwan. Ia mengimbau masyarakat Taiwan agar mempertimbangkan dengan hati-hati risiko bepergian ke daratan Tiongkok serta terus menjaga demokrasi dan kebebasan Taiwan.

Pengamat politik keturunan Tibet yang bermukim di Jepang, Baima Jie, mengatakan bahwa PKT berupaya menggunakan Undang-Undang Promosi Persatuan Etnis untuk menghapus identitas dan budaya Tibet, namun rakyat Tibet tidak akan menyerah.

“Dari sudut pandang Tibet, undang-undang ini merupakan upaya untuk menghapus Tibet dari muka bumi. Jika bahasa Tibet hilang, maka bangsa Tibet pun akan ikut lenyap. Bahasa adalah kehidupan suatu bangsa; setiap bahasa membawa kebudayaannya sendiri. Undang-undang ini pada dasarnya melegalkan melalui hukum apa yang selama ini telah dilakukan PKT,” kata Baima Jie, yang juga mantan penasihat Presiden Mongolia dan profesor emeritus Universitas Gifu Women’s University di Jepang. 

Ia menambahkan bahwa persoalan hak asasi manusia di Tiongkok kini semakin mendapat perhatian dunia internasional.

“Di Jepang, semakin banyak anggota parlemen maupun masyarakat umum yang berani menyuarakan pendapat mereka.”

“Jika PKT mengira bahwa setelah membuat undang-undang ini mereka dapat bertindak semaunya hingga melanggar kedaulatan negara lain, pada akhirnya hal itu justru akan membawa dampak negatif bagi mereka sendiri.”

Sebelumnya, pada 30 Juni, empat kelompok anggota parlemen Jepang mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam Undang-Undang Promosi Persatuan Etnis karena dinilai mempercepat penghapusan keberagaman budaya, serta mendesak pemerintah PKT untuk segera mencabut undang-undang tersebut.

Laporan disusun oleh Huang Yanhua dan Wu Huizhen, NTD News Weekly.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Telkom Perkuat Konektivitas Digital Indonesia-Singapura lewat Kabel Laut NCC
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
India Kutuk Serangan Kapal di Ukraina Buntut 4 Warganya Tewas
• 15 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Telah Pangkas 250 BUMN hingga Bulan Ini, Targetkan Bisa Hemat Rp 50 T
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dollar-Cost Averaging (DCA): Strategi Sederhana bagi Investor Saham Jangka Panjang
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Seleksi Kompetensi Calon PPPK Sudah Dimulai, Diikuti Ratusan Ribu Peserta
• 10 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.