JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara. Dugaan korupsi ini disebut terjadi pada periode 2019 hingga 2020.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
"Pada kesempatan ini, Kortas Tipikor Polri akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)—berarti BUMN ya—kepada PT Bintang Abadi Sampurna dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2020," kata Yusuf dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Yusuf menekankan, penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN.
Dalam perkara ini, kata Yusuf, pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka dan telah melakukan penahanan. Ketiga tersangka tersebut adalah IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna, serta FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sampurna yang saat ini telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.
"Sehingga penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap 2 kepada Kejaksaan," ujar Yusuf.




