Kortastipidkor Polri Tetapkan 3 Tersangaka Dugaan Korupsi Batu Bara

metrotvnews.com
18 jam lalu
Cover Berita

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi peberian dana pinjaman modal kerja dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna untuk proyek pengadaan batu bara periode 2019 hingga 2020. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar.

"Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap dua kepada Kejaksaan." kata Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Senin, 20 Juli 2026.

Kortastipidkor Polri melakukan konferensi pers terkait perkembangan pengungkapan kasus korupsi pemberian dana pinjam kebutuhan modal kerja dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna pada proyek batu bara periode tahun 2019 sampai 2020. Perkara itu menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan publik.

"Kami Kortastipidkor tetap akan mengedepankan tiga fokus utama, yaitu menuntaskan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kemudian memulihkan kerugian keuangan negara melalui mekanisme asset recovery, dan yang ketiga mengembangkan penyelidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana." tutur Afandi.
 

Baca Juga :

Uji Lab Rampung, 74 Kg Emas Sitaan dari Rumah Eks Jampidsus Febrie Terbukti Asli


Menurut Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, perkara tersebut telah menimbulkan adanya kerugian negara mencapai Rp38,9 miliar. "Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar." ucapnya.

Hingga saat ini, penyidik sudah mengambil langkah penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Ada dua tersangka yang ditahan yakni IP selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara satu tersangka lain berinisial SH selaku Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana kasus lain di Lapas Salemba.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
[FULL] Adu Argumen Kuasa Hukum Roy Vs Kuasa Hukum Jokowi soal Roy Ajukan Praperadilan Ketiga
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Sebut Perlindungan Sosial Kian Kuat, Gus Ipul: Verifikasi Data Berjalan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
15 Kota Berpotensi Hujan 21 Juli 2026, Jakarta dan Bandung Siapkan Payung!
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
5 Zodiak dengan Cara Move On Paling Unik
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Roy Suryo Ajukan 3 Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Jokowi: Kapan Masuk ke Pokok Perkaranya?
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.