Hakim Tunggal Sebut Permohonan Prapid Roy Suryo Tak Lagi Relevan, Begini Jawaban Refly Harun

cumicumi.com
1 hari lalu
Cover Berita
































Refly Harun memberikan jawaban tegas, terhadap alasan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, yang menolak praperadilan Roy Suryo lantaran menilai permohonan itu tak lagi relevan. Di mana, Roy baru mengajukan praperadilan beberapa waktu ke belakang, padahal status tersangka sudah melekat di namanya sejak akhir tahun 2025 silam. Menanggapi alasan itu, Refly Harus merasa bahwa relevansi yang merujuk kepada timing atau tenggat waktu, sama sekali bukanlah jawaban hukum.

"Kalau kami merasa relevansi itu bukan jawaban hukum ya. Karena relevan itu lebih pada timingnya. tadi tadi kan dikatakan kenapa waktu ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 November 2025 tidak segera mengajukan pra peradilan?" ucap Refly Harun kepada awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (20/07/2026)

Refly Harun menjelaskan, bahwa banyak alasan yang dipikirkan oleh Roy Suryo dan dr. Tifa, sehingga mereka tak segera menempuh praperadilan. Salah satunya, terkait keberhasilan upaya praperadilan, yang memang terbilang kecil atau minim. Sehingga pada momen itu, Roy Suryo dan dr. Tifa sama-sama mencapai konklusi, kalau langkah prapid baru akan ditempuh bilamana adanya penahanan.  

"Jadi ini kawan-kawan semua memang selalu ada dilema kalau kita mau mengajukan pra peradilannya dilemanya adalah ya kita mengetahui bahwa success story dari pra peradilan itu memang kecil sekali ya dan bahkan dalam beberapa hal politisasi dan lain sebagainya dugaannya seperti itu. Karena itu pada waktu itu baik Mas Roy maupun dr. TIfa memberikan benchmarking-nya begini. Kalau beliau ditahan baru akan mengajukan praperadilan." sambungnya

Baca Juga: Gugatan Prapid Kedua Ditolak, Roy Suryo Siapkan Prapid Ke-Empat?

Langkah itu lah, yang akhirnya benar mereka lakukan. Di tengah-tengah momen penangkapan dan pembebasan yang terjadi pada penghujung bulan Juni 2026 silam, Roy Suryo menempuh langkah praperadilan, walau dr. Tifa memilih untuk langsung menghadapi pokok perkara.

"Waktu beliau ditangkap pada tanggal 19 Juni 2026 kemarin dan kemudian dibebas bukan dibebaskan tidak ditahan pada tanggal 22 Juni itu, pra peradilan diajukan di tengah-tengah waktu itu ya di tengah-tengah waktu itu, hanya memang bedanya adalah dr. Tifa mencabutnya Mas Roy meneruskannya karena ada yang namanya public accountability tanggung jawab publiknya yaitu untuk menguji bahwa kewenangan itu tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang." Tambahnya lagi

Meski begitu, Refly Harun tetap menegaskan apresiasi dan mengakui menghormati keputusan apapun, yang diambil oleh Hakim Tunggal. Meskipun, di dalam hati terselip sederet catatan kecil yang masih mengganjal.

"Sebagai insan yang taat hukum tentu kita menghormati keputusan tersebut walaupun tentu kita memiliki pendapat yang berbeda ya, tapi tetap saja ini adalah putusan yang memang resping and binding yang kita harus hargai." Tutupnya. 

Senada dengan sang kuasa hukum, Roy juga memberikan reaksi serupa. Menurutnya, keputusan itu merupakan hal yang wajar dan lumrah untuk diambil seorang hakim. Alhasil, ia tak bicara banyak selain mengutarakan apresiasi kepada pengadilan.

"Bagaimanapun juga kami ya khususnya saya tetap menghaturkan terima kasih dan apresiasi, tapi bagi saya lumrah ya lumrah hal ini. Jadi ada kadang-kadang hakim tunggal itu yang memutuskan itu menyetujui" tutur Roy Suryo


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Mentah RI (ICP) Juni 2026 Turun Signifikan ke Level US$83,45 per Barel
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Potret Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
• 22 jam laludetik.com
thumb
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Waka DPR Saan: Biaya Politik Harus Disisir
• 5 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Pimpin Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri di Istana Merdeka Besok
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Pemerintah Perkuat Tata kelola MBG pada Tahun Ajaran Baru
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.