Pemerintah merombak jajaran direksi PT Pos Indonesia (Persero) usai Daud Joseph mengundurkan diri dari jabatan direktur utama pada 2 Juli 2026. Posisi Daud digantikan oleh M. Iskandar Kunaefi.
Perubahan manajemen tersebut terjadi di tengah tekanan likuiditas perseroan setelah gagal memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C senilai Rp 24,11 miliar.
Pergantian direksi tersebut tertuang dalam Keputusan Para Pemegang Saham PT Pos Indonesia Nomor 343 Tahun 2026 dan Nomor SK.120/DI-DAM/DO/2026 yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.
Dalam keputusan itu, pemegang saham mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Daud Joseph sebagai Direktur Utama PT Pos Indonesia, efektif sejak 30 Juni 2026. Daud diketahui mengajukan surat pengunduran diri pada 2 Juli 2026 setelah menjabat sekitar tiga bulan sejak diangkat sebagai Direktur Utama pada 11 Maret 2026.
Selain menunjuk M. Iskandar Kunaefi sebagai Direktur Utama yang baru, pemegang saham juga merombak struktur direksi dengan memisahkan jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi dua posisi berbeda.
Fathul Anwar yang sebelumnya menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko dialihkan tugasnya menjadi Direktur Keuangan. Sementara itu, Rosmanidar Zulkifli diangkat sebagai Direktur Manajemen Risiko.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa masa jabatan M. Iskandar Kunaefi dan Rosmanidar Zulkifli berlaku hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan kelima sejak pengangkatan, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Perombakan direksi ini berlangsung di tengah persoalan likuiditas yang tengah dihadapi perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/7), PT Pos Indonesia mengungkapkan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026. Nilai kewajiban yang belum dapat dibayarkan mencapai Rp 24.118.750.000.
"Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI.
PT Pos Indonesia menjelaskan keterlambatan pembayaran tersebut disebabkan kondisi kas perusahaan yang belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang sukuk.
"Penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," tulis manajemen.





