BANDUNG, KOMPAS — Penyebab kecelakaan maut yang melibatkan sebuah mobil pikap dan dua truk di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada 12 Juli 2026 akhirnya terungkap. Sopir salah satu truk berinisial A diduga kehilangan konsentrasi karena melamun akibat persoalan keluarga sehingga menabrak mobil pikap dan menewaskan 12 orang.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu Ajun Komisaris Undang Syarif Hidayat saat dihubungi dari Bandung, Senin (13/7/2026).
Undang menjelaskan, pihaknya bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sehari setelah kecelakaan.
Olah TKP menggunakan teknologi TAA untuk menganalisis penyebab kecelakaan secara ilmiah dan akurat. Hasil analisis menunjukkan adanya unsur kelalaian yang diduga dilakukan oleh sopir truk berinisial A.
A mengemudikan truk jenis wing box yang menabrak bagian belakang mobil pikap yang mengangkut sopir dan 17 penumpang di jalur Pantai Utara (Pantura), tepatnya di Desa Kiajaran Kulon. Kecelakaan bermula ketika mobil pikap hendak berputar arah menuju lajur kanan.
Benturan keras membuat para penumpang pikap terpental ke badan jalan. Sejumlah korban meninggal di lokasi kejadian, sementara kendaraan mengalami kerusakan berat. Mayoritas korban mengalami luka berat di bagian kepala dan dada.
Di lokasi kejadian, penyidik tidak menemukan bekas pengereman dari truk wing box tersebut. Berdasarkan hasil analisis, truk melaju dengan kecepatan lebih dari 50 kilometer per jam saat menghantam mobil pikap.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan truk dalam kondisi laik jalan, termasuk sistem pengeremannya. Polisi juga memastikan sopir tidak mengalami microsleep atau tidur singkat saat mengemudi.
"Sopir berinisial A mengaku sedang melamun karena masalah keluarga. Ia baru menyadari ada mobil pikap di depannya ketika jaraknya tinggal sekitar tiga meter," ujar Undang.
Menurut Undang, hilangnya konsentrasi pengemudi berakibat fatal. Kecelakaan itu menewaskan sopir mobil pikap beserta 11 penumpangnya. Sementara itu, enam penumpang lainnya selamat dengan luka berat.
Adapun identitas 12 korban meninggal dunia adalah Atsal Albara (3), Riyan (6), Mohamad Iqbal (12), Tamara (22), Ayu Wulandari (32), Sinta (32), Idah (39), Sawen (40), Warkidi (45), Yunah (49), Sanerah (46), dan Karsinih (60). Mayoritas korban merupakan warga Desa Cempeh dan Desa Kiajaran Kulon.
"Kami telah menetapkan A sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana enam tahun penjara," tegasnya.
Anggota Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, kasus tersebut menunjukkan bahwa kondisi psikologis pengemudi, khususnya angkutan barang dan penumpang, perlu menjadi bagian penting dari sistem keselamatan transportasi.
Menurut Djoko, ada tiga persoalan yang kerap membebani kondisi psikologis pengemudi, yakni kesejahteraan yang rendah, persoalan individu seperti utang akibat jeratan judi daring, serta persoalan keluarga.
"Dalam kajian Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan beberapa tahun terakhir ditemukan banyak pengemudi mengalami tekanan, stres, hingga depresi. Kondisi tersebut dapat memengaruhi konsentrasi saat berkendara," tuturnya.
Ia menambahkan, setiap perusahaan transportasi seharusnya memiliki sistem manajemen keselamatan yang mampu mengidentifikasi kondisi pengemudi sebelum bertugas.
"Idealnya ada pemeriksaan kesehatan, termasuk kondisi psikologis, terutama bagi pengemudi yang menempuh perjalanan jarak jauh," ujarnya.





