-
-
-
-
-
Kuasa hukum Roy Suryo, memberikan penjelasan mengenai alasan sang klien mengajukan permohonan praperadilan kedua, terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Refly Harun menjelaskan, bahwa langkah ini bukanlah sebagai bentuk ketidaksiapan pihaknya menghadapi pokok perkara, melainkan strateginya sebagai seorang advokat.
"Adapun ini ya namanya ini bukan Mas Roy siap atau tidak siap untuk pokok perkara. Ini adalah the lawyers way ya. Ini adalah jalan lawyer, jalan kuasa hukum untuk melihat bagaimana kita membela klien kita." Ucap Refly Harun kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (20/07/2026)
Refly Harun menambahkan, bahwa langkah praperadilan merupakan bentuk tantangan dari pihaknya kepada pihak-pihak yang menersangkakan Roy, untuk membuktikan bukti-bukti dibalik penetapan tersangka. Utamanya, apakah pihak penyidik sudah memegang dua alat bukti yang kuat.
"Pra peradilan ini yang yang kemudian diperkuat konstitusinya melalui KUHAP nomor 20 2025 yang baru ini memberikan peluang bagi kita untuk menguji sesungguhnya dan kemudian menyetop pokok perkara untuk sementara waktu. Apakah pasal-pasal penesangkaan itu memenuhi minimal dua alat bukti atau tidak?" tegasnya
Baca Juga: Gugatan Prapid Kedua Ditolak, Roy Suryo Siapkan Prapid Ke-Empat?
Namun sayang, pertanyaan dan tantangan yang diajukan Refly Harun beserta tim kuasa hukum Roy Suryo lainnya tidak terjawab. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Roy Suryo karena relevansi. Di mana Roy baru mengajukan praperadilan baru-baru ini, sedang penetapan tersangka sudah terjadi bulan November silam.
"Unfortunately, sayangnya hakim tunggal pra peradilan tidak menjawab itu. Mereka menjawab timing katanya sudah tidak relevan lagi. Padahal yang kita tantang sebenarnya adalah apakah penyidik Polda Metro Jaya memiliki minimal dua alat bukti untuk menersangkakan Mas Roy menggunakan pasal 32 ayat 1 yang ancaman hukumnya 8 tahun." tambahnya
Refly sungguh menyayangkan keputusan ini, lantaran merasa selama proses persidangan berjalan, pihak seberang belum berhasil satu kalipun, dalam menghadirkan saksi untuk memperkuat argumen penetapan Roy sebagai tersangka akibat pasal tersebut.
"Selama proses persidangan tidak dijawab sesungguhnya. Bahkan mereka tidak mampu menghadirkan satu saksi pun untuk memperkuat argumen bahwa ada saksi, ada ahli yang sudah dimintai keterangannya sehingga pasal ini bisa digunakan untuk menersangkakan Mas Roy." tutupnya





