Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan diselesaikan pada pekan ini.
Hal itu disampaikan Mensesneg jelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin (20/7/2026).
Prasetyo menjelaskan bahwa pada beberapa hari yang lalu Jaksa Agung telah mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto mengenai usulan pengganti Jampidsus yang telah mengundurkan diri.
"Nah dapat kami sampaikan bahwa sudah diproses sesuai dengan mekanisme melalui nama istilahnya TPA, Tim Penilai Akhir," katanya.
Kemudian, dalam beberapa hari ini ke depan dia memastikan bahwa hasilnya akan selesai. Keputusan Jampidsus baru lalu akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
"Insyaallah Minggu ini akan kita selesaikan prosesnya," kata Prasetyo.
Baca Juga
- Hotman Sebut Rumah Eks Jampidsus Febrie di Sentul Digunakan Don Ritto sejak 2022
- Tak Ditahan, Eks Jampidsus Febrie Dicecar 18 Pertanyaan di Kasus Asabri
- Kasus Eks Jampidsus Febrie, Polri Pastikan Emas 74 Kg dan Uang Valas Asli
Sebelumnya, Prasetyo telah menerima surat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait usulan Kuntadi sebagai Jampidsus. Dia mengatakan surat tersebut telah diajukan Jaksa Agung per Selasa (14/7/2026).
Di sisi lain, dalam dalam surat yang beredar, posisi Jampidus akan diisi oleh Kuntadi yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset. Kemudian, Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya akan menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset
Lalu, dalam surat juga tercantum nama Asep Nana Mulyana yang akan menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung; Jaksa Agung Tindak Pidana Umum akan diisi oleh Leonard Eben Ezee Simanjuntak; dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan akan diisi oleh Harli Siregar.





