JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan hukum yang diambil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah Jokowi palsu.
Menurut Abrianto, gugatan praperadilan adalah hak setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam penanganan hukum.
“Seperti biasa, praperadilan itu kan memang hak dari setiap masyarakat yang merasa dirugikan hukumnya,” kata Abrianto ditemui usai persidangan di PN Jaksel, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Tanggapan Roy Suryo Usai Gugatan Praperadilan soal Status Tersangka Ditolak
Dia bilang, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Namun, menurut Abrianto, putusan hakim pada praperadilan kedua hari ini harus menjadi pertimbangan karena dinilai sebagai upaya penundaan perkara pokok.
“Silakan diajukan, tapi kan tadi kita sudah lihat putusan hakim bahwa ketika niatnya hanya untuk menunda-nunda, berarti tidak relevan lagi,” ujar dia.
“Kalau memang hakim menerima untuk melaksanakan prapid ketiga, kami tetap harus hadir untuk menghadapi prapid ketiga tersebut,” sambung Abrianto.
Baca juga: Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp 210 Juta, Refly Harun: Akan Disumbangkan ke Panti Asuhan
Adapun gugatan pertama Roy berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik, dalam hal penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Sebagian dari gugatan dikabulkan hakim. Di mana, upaya paksa ini dinyatakan tidak sah.
Sementara gugatan kedua yang diajukan saat gugatan pertama masih berjalan ditolak hakim sepenuhnya karena dianggap menunda jalannya perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Selanjutnya, dalam gugatan ketiga, Roy akan menuntut uang ganti rugi kepada Polda Metro Jaya berkaitan dengan upaya paksa. Sidang akan dilangsungkan pada Selasa (28/7/2026) mendatang.
Baca juga: Roy Suryo Ajukan 3 Gugatan Praperadilan, Hakim: Penyalahgunaan Prosedur Hukum
Delapan orang sempat jadi tersangkaPolda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri (sebelumnya Irjen Pol) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.





