Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBT yang akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan. Materi tersebut direncanakan mulai diberikan kepada peserta didik sejak kelas 4 SD.
Romo mengatakan, penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025-2029. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ masuk kategori ancaman nonmiliter.
“Oh LGBT… Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter,” ujar Romo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7).
Romo pun menegaskan, LGBT masuk ke dalam sebuah ancaman maka harus dihindari. Salah satu caranya yakni dengan memberikan pemahaman kepada anak-anak didik agar tidak dipengaruhi oleh budaya LGBT.
“Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu... itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada,” katanya.
Menurut Romo, materi tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam kurikulum yang sudah berjalan. Sasaran pembelajaran mencakup siswa SD kelas 4 hingga kelas 6, kemudian siswa SMP kelas 7 hingga 9, serta SMA kelas 10 hingga 12.
“Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu,” kata dia.
Romo juga menjelaskan bahwa saat ini materi pembelajaran telah selesai dikumpulkan dan sedang dalam tahap finalisasi sebelum dimasukkan ke dalam kurikulum.
“Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan,” ungkapnya.
Selain penyusunan kurikulum, Romo mengungkapkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menginisiasi penyusunan naskah akademik terkait pelarangan penyebaran budaya LGBT.
“Selain itu juga, kalau ini pelarangan penyebaran, maka harus ada Undang-Undangnya. MUI juga sudah berinisiasi, kita diundang untuk menjadi narsum pembuatan naskah akademik pelarangan penyebaran budaya LGBT,” pungkas dia.





