Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan klarifikasi dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait polemik dugaan menyertakan keluarga dalam melakukan kunjungan kerja ke New York, Amerika Serikat (AS).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa keterbukaan pejabat diperlukan dalam menyikapi polemik yang beredar. Tujuannya agar semuanya menjadi jelas dan tak ada kesalahpahaman lagi.
Advertisement
"Ya, silakan untuk klarifikasi bisa disampaikan juga secara terbuka, menyampaikan fakta yang sebenarnya seperti apa," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/7/2026).
"Sehingga masyarakat juga tidak simpang siur terhadap informasi yang kemudian beredar di ruang-ruang publik," tambahnya.
Budi menjelaskan, penggunaan fasilitas atau atribut kedinasan untuk kepentingan pribadi berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan. Hal itu pun menurutnya bukan sesuatu yang baru terjadi di kalangan pemerintahan.
"Terkait potensi benturan kepentingan, memang ini juga sering kali terjadi di pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Jadi memang satuan pengawas itu harus aktif, harus memonitor jika memang ada celah-celah, ada peluang-peluang yang dimungkinkan bisa terjadi benturan kepentingan," terang Budi.
"Artinya itu sudah tidak sesuai dengan peruntukan dari fasilitas-fasilitas dinas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara. Sehingga kalau itu digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan keluarga, artinya ini ada dugaan penyimpangan. Nah ini perlu dilihat lagi, perlu dicek kembali," imbuhnya.
Karena itu, Budi menyebut diperlukan pengawasan ketat terhadap kemungkinan seorang penyelenggara negara, pejabat publik, ataupun ASN menggunakan kepentingan-kepentingan dinas atau atribut-atribut dinas untuk kepentingan pribadi ataupun keluarganya.
"Oleh karena itu satuan pengawas, inspektorat, bisa secara aktif ya melakukan pengumpulan data dan informasi jika memang ada dugaan pelanggaran. Apakah ini kemudian nanti masuknya pelanggaran etik, pelanggaran disiplin, atau pelanggaran lainnya, itu nanti tentunya perlu dilihat lebih dalam lagi," jelasnya.




