Depok, ERANASIONAL.COM – Sengketa akses jalan menuju proyek perumahan Lymo House Dua di Jalan Kampung Grogol Seberang, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, mulai memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya sempat memanas hingga terjadi aksi pemblokiran akses masuk proyek, pihak ahli waris Nimah Ara kini membuka ruang negosiasi dengan pengembang.
Dalam pertemuan yang digelar di kantor proyek Lymo House Dua, Jumat (17/7/2026) petang kemarin, kedua belah pihak mulai membahas opsi penyelesaian melalui pembayaran lahan yang diklaim digunakan sebagai akses menuju kawasan perumahan.
Pertemuan tersebut mempertemukan kuasa hukum pengembang Abdullah Azam dengan kuasa hukum ahli waris Nimah Ara.
Pihak pengembang diwakili Pardamean Herbet, S.H. dan Parlindungan Hutajulu, S.H. Sementara pihak ahli waris didampingi M. Ilham Ilpar, S.H., Sudrajat, S.H., serta sejumlah perwakilan keluarga.
Dalam pertemuan itu, kuasa hukum pengembang, Parlindungan Hutajulu, meminta pihak ahli waris menyampaikan secara terbuka luas lahan dan nilai yang diminta.
Hal tersebut dinilai dapat menjadi bahan pembicaraan dengan Abdullah Azam selaku pengembang.
“Kita dapat saja berpendapat dengan keyakinan masing-masing dan mungkin persoalan ini akan berlarut-larut, bisa sampai ke BPN, kepolisian, bahkan pengadilan. Tetapi sekarang mungkin ada cara yang bisa kita upayakan,” ujar Parlindungan.
“Berapa biaya yang diminta dan berapa luas lahan yang dimaksud agar bisa saya sampaikan kepada Pak Azam,” sambungnya.
Menanggapi tawaran tersebut, juru bicara ahli waris Nimah Ara, Nian Darmawan, langsung menyampaikan nilai lahan yang dimaksud.
Kuasa Hukum Lymo House dan sejumlah Ahli Waris Melakukan pertemuan untuk bernegosiasi. Foto:Eranasional/fyanMenurut Nian, lahan yang menjadi akses menuju proyek perumahan memiliki luas sekitar 240 meter persegi. Lahan itu memiliki ukuran kurang lebih tiga meter lebar dan 80 meter panjang.
Pihak ahli waris kemudian mengajukan harga Rp2,5 juta per meter persegi atau sekitar Rp600 juta untuk keseluruhan lahan.
“Baiklah Pak Parlindungan, kami memberikan harga yang pantas, Rp2,5 juta per meter persegi. Silakan disampaikan kepada Pak Azam. Prinsipnya kami ingin selesai dan tidak ingin lagi terjadi kesalahpahaman,” kata Nian.
Nian menegaskan, pihak keluarga tetap meyakini lahan tersebut merupakan hak ahli waris Nimah Ara.
Keyakinan itu, kata dia, didasarkan pada riwayat kepemilikan tanah serta administrasi pertanahan berupa Leter C Nomor 364 Persil 85 D II.
“Kami memiliki sejarah tanah ini dan saksi-saksi dari warga kampung. Saya juga pernah bekerja di bidang pertanahan di kelurahan sehingga memahami riwayat dan administrasi pertanahan di wilayah ini,” ujarnya.
Sementara itu, Parlindungan menegaskan bahwa pembicaraan yang berlangsung belum menghasilkan kesepakatan final.
Menurutnya, usulan nilai lahan dari pihak ahli waris akan terlebih dahulu disampaikan kepada Abdullah Azam untuk mendapatkan keputusan.
Sempat Blokir Akses ProyekSebelum pertemuan digelar, situasi di lokasi sempat memanas. Sejumlah ahli waris membentangkan spanduk sebagai bentuk pemblokiran akses jalan masuk menuju proyek Lymo House Dua.
Aksi tersebut dilakukan pada Jumat pagi dan sempat menarik perhatian para pekerja proyek dan warga sekitar.
Tak lama kemudian, pihak keamanan proyek diketahui melakukan komunikasi melalui sambungan telepon. Beberapa jam berselang, kuasa hukum pengembang tiba di lokasi.
Kedatangan tersebut kemudian disusul kuasa hukum ahli waris hingga dialog antara kedua belah pihak dapat digelar.
Pertemuan ditutup dengan pembuatan notulensi yang ditulis dalam satu buku folio dan ditandatangani kuasa hukum kedua belah pihak.
Hingga pertemuan berakhir, belum ada kesepakatan final terkait penyelesaian sengketa akses jalan tersebut.
Namun, kedua belah pihak mulai membuka peluang penyelesaian melalui jalur musyawarah dan negosiasi.
Meski pertemuan diawali perbedaan pandangan terkait aspek hukum dan riwayat kepemilikan lahan, suasana akhirnya mencair dengan komitmen untuk lebih mengutamakan mediasi.
Kini, keputusan berada di tangan pihak pengembang untuk menanggapi usulan pembayaran lahan yang diajukan ahli waris Nimah Ara. [SF]





