Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Hukum menetapkan tarif layanan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi Rp5 juta dari sebelumnya Rp1 juta. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan di balik penyesuaian tarif tersebut.
Tarif layanan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam aturan tersebut, tarif pelepasan kewarganegaraan Indonesia ditetapkan sebesar Rp5 juta, sedangkan tarif permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) sebesar Rp75 juta.
Kedua tarif tersebut meningkat dari ketentuan sebelumnya, yakni Rp1 juta untuk pelepasan kewarganegaraan Indonesia dan Rp50 juta untuk permohonan menjadi WNI.
"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak itu belum pernah berubah," ujar Supratman usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, kenaikan tarif tersebut tidak menjadi persoalan karena pemohon pewarganegaraan, terutama warga negara asing (WNA) yang telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.
"Begitu pula halnya bagi mereka yang mau melepaskan kewarganegaraan. Dibandingkan, tapi jumlahnya, itu kan kami akan lakukan rapat koordinasi 14-15 kementerian/lembaga. Dan itu mempercepat semua dengan transformasi digital seperti yang diminta oleh Bapak Presiden [Prabowo Subianto]," ujarnya.
Baca Juga
- Mau Jadi WNI? WNA Wajib Bayar Pewarganegaraan Rp75 Juta
- Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Jadi WNA, Bisa Dapat Uang Ratusan Juta!
Selain itu, Supratman mengatakan penyesuaian tarif juga dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan yang saat ini terus dijalankan pemerintah. Menurutnya, pengembangan sistem dan pemeliharaan sarana pendukung layanan juga membutuhkan biaya.
"Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia. Hanya orang-orang tertentu. Jumlahnya mungkin 100, 200, 300 orang. Dari 300 juta penduduk, apa yang perlu kita resahkan dengan itu?" tuturnya.





