Polri Sebut Kasus Kredit PPA Rugikan Negara Hampir Rp 40 Miliar

katadata.co.id
17 jam lalu
Cover Berita

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri telah menahan tiga orang dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Polri mengatakan kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 38,9 miilar.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, fasilitas kredit tersebut diberikan kepada PT Bintan Abadi Sempurna dengan pagu Rp 50 miilar. Namun penyelewengan dalam fasilitas kredit tersebut membuat BAS mencairkan pinjaman senilai Rp 67,31 miilar.

"Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan," kata Ahmad dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/7).

Dia mengatakan, perhitungan kerugian keuangan negara telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia menjanjikan angka tersebut merupakan kerugian yang nyata dan telah terjadi.

Polri juga berencana mengenakan dua pasal terhadap tiga tersangka, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Alhasil, ketiganya diancam penjara paling lama 40 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miilar.

Kasubdit 4 Direktorat Penindakan Kortastipidkor Dani Yulianto mencatat pihaknya telah menyita sebagian aset milik para tersangka sekitar Rp 14 miilar. Seluruh aset tersebut berbentuk tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo.

Dani diduga aset yang disita merupakan hasil dari transaksi menggunakan dana dalam fasilitas kredit antara PPA dan BAS. Walau demikian, dia mengakui masih ada kerugian negara sekitar Rp 24,9 miilar yang belum dipulihkan.

"Skema pengembalian sisa kerugian negara akan diputuskan oleh hakim dalam pengadilan, baik melalui pembayaran denda atau aset lain yang dimiliki para tersangka," ujarnya.

Ketiga tersangka yang ditahan Bhayangkara saat ini adalah FSN selaku Kepala Divisi Operasional BAS, IT selaku Manajer Investasi PPA, dan FH selaku Direktur BAS. Status FH saat ini adalah terpidana dalam Lapas Salemba dalam kasus terpisah yang ditangani Mabes Polri pada 2022.

Walau demikian, Dani mengatakan FH akan tetap diadili sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PPA. Dengan kata lain, penegak hukum akan menambah hukuman FH yang kini telah mendekam di penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Pusat Terhadap Hotman Paris
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Lamine Yamal Terlalu Muda untuk Sukses Sempurna
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Jatim Juara Umum Kejurnas MTB 2026, Raih 10 Emas dan Pertahankan Dominasi Nasional
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kontroversi Zendaya Pakai Anting Bersejarah Usia 3.000 Tahun
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
RUU PFII Disahkan Jadi UU, Purbaya: Lompatan Strategis Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.