Bisnis.com, JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea buntut dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan laporan yang diterima itu teregister dengan nomor LP 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya.
"Jadi dilaporkan di sini, apa itu ya inisialnya HP ya, dilaporkan, dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," ujar Edison di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).
Dia menambahkan, Hotman dilaporkan atas dugaan pelanggaran terkait Pasal 242 soal penghinaan terhadap golongan sebagaimana tercantum dalam UU No. 1/2023 tentang KUHP.
"Diputuskan dengan sepakat kita pasal berapa tadi itu kita kenakan? 242 KUHP ya, ujaran kebencian terhadap golongan," imbuhnya.
Bicara soal permintaan maaf Hotman, Edison menyatakan pihaknya sudah menerima permohonan maaf tersebut. Meskipun begitu, permintaan maaf tidak serta-merta menghilangkan proses pidana.
Baca Juga
- PWI Desak Hotman Paris untuk Minta Maaf, Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan
- Forum Pemred Sesali Sikap Hotman Paris, Pernyataan 'Lu Punya Otak Enggak' Tak Pantas
- Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan
Terlebih, kata Edison, pihaknya belum mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari Hotman Paris. Adapun, PWI juga tidak menutup kemungkinan apabila nantinya berdamai dengan Hotman Paris setelah adanya mediasi.
"Ya tergantunglah, apa sih yang nggak bisa, itu apa yang nggak mungkin. Kalau ada niat baik dia yang tulus ya well mari gitu loh. Jadi ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulutlah ya, jangan asal blak-blak-blak seperti kita paling hebat gitu," pungkasnya.
Hotman Minta MaafDalam catatan Bisnis, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta maaf atas responsnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Hotman kala itu mengaku terpancing emosi saat menghadapi awak media usai kliennya, Febrie Adriansyah, diperiksa.
Perlu diketahui, pernyataan Hotman yang dinilai berpolemik itu disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan soal kasus eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Jawaban Hotman yang dipersoalkan yaitu "lu punya otak enggak?".
Setelah itu, sejumlah organisasi pers mendesak Hotman agar meminta maaf atas jawabannya tersebut karena dinilai telah merendahkan profesi wartawan. Salah satu organisasi pers itu adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
"Saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'Lu punya otak nggak sih?'," ujar Hotman dalam unggahan video di Instagram @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).





