Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan pengemudi ojek online (ojol) akan diperlakukan sebagai pengusaha mikro dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perlindungan pekerja transportasi online yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Maman mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan ekosistem transportasi online yang melibatkan aplikator, pengemudi, pelaku UMKM, dan konsumen.
Hal itu disampaikan Maman usai menghadiri taklimat Presiden Prabowo Subianto kepada Kabinet Merah Putih dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).
"Terkait mengenai ojol ini, ekosistem ini kita harus melihat ini adalah sebuah ekosistem di mana di dalam itu ada empat kelompok yang terlibat, yaitu ekosistem aplikator, ekosistem ojol, di situ ada UMKM dalam hal ini seller merchant, dan juga ada konsumen," ujarnya.
Menurut Maman, Perpres tersebut tidak hanya mengatur hubungan antara aplikator dan pengemudi, tetapi juga menjaga keberlanjutan seluruh ekosistem transportasi daring.
"Perpres yang akan dikeluarkan itu memang ingin menjaga ekosistem ini tetap sehat dan tumbuh. Karena kalau kita melihat ekosistem transportasi online, itu tidak bisa hanya sekadar melihat dari kepentingan ojol saja, kepentingan aplikator saja, kepentingan UMKM saja, dan kepentingan konsumen. Keempat kelompok ini harus dilihat sebagai satu kesatuan ekosistem," katanya.
Baca Juga
- GoTo Dukung Rencana Pemerintah Tetapkan Driver Ojol sebagai Pelaku Usaha Mikro
- Pemerintah Siapkan Perpres, Driver Ojol Segera Berstatus UMKM
Dia menjelaskan pemerintah sebelumnya telah mengakomodasi aspirasi pengemudi terkait pembagian komisi dengan menetapkan porsi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator.
"Nah, kemarin ada aspirasi yang diminta oleh ojol terkait potongan komisi buat mereka dan Presiden sudah memenuhi itu. Pembagian komisinya 92% untuk ojol, 8% untuk aplikator," ujarnya.
Ojol Jadi Pengusaha MikroSelain itu, pemerintah juga berencana memasukkan status pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro dalam regulasi tersebut. Maman menilai status itu sesuai dengan karakteristik pekerjaan pengemudi ojol yang menggunakan modal sendiri dan menjalankan pola kemitraan dengan perusahaan aplikasi.
Maman menilai pengemudi ojol layak diperlakukan sebagai pengusaha mikro karena memiliki kemandirian dalam menjalankan usahanya, mulai dari menyediakan kendaraan hingga menyiapkan modal sendiri.
Menurutnya, status tersebut juga sesuai dengan aspirasi mayoritas pengemudi ojol agar dapat lebih mandiri, memiliki fleksibilitas waktu, dan membuka usaha lain di luar pekerjaan sebagai ojol.
"Iya, ojol-nya di-treatment sebagai pengusaha mikro karena memang basisnya juga mereka ada kemandirian di situ," katanya.
Maman menambahkan pembahasan Perpres telah melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Menurutnya, seluruh kementerian telah menyepakati substansi aturan dengan tetap menempatkan perlindungan sosial bagi pengemudi sebagai prioritas.
Terkait waktu penerbitan aturan, Maman mengatakan proses finalisasi masih berlangsung di Kementerian Sekretariat Negara. Dia berharap Perpres tersebut dapat segera diterbitkan.
Maman mengatakan Kementerian UMKM akan menyiapkan aturan turunan apabila diperlukan setelah Perpres resmi diterbitkan. Jika substansi aturan sudah cukup diakomodasi dalam Perpres, pemerintah akan langsung menjalankannya.
"Kalau memang ternyata secara aturan perlu kita turunkan sampai ke tingkatan Permen, ya kita turunkan. Prinsipnya, perintah dan arahan dari Pak Presiden kepada kami harus memberikan pelayanan yang maksimal serta keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan, jadi dalam hal ini adalah buat teman-teman ojol kita," tandas Maman.





