Sampang: Jajaran Polres Sampang, Jawa Timur, kembali menangkap empat tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Kini, total tersangka yang telah diringkus mencapai 17 dari 27 pelaku.
"Dari empat tersangka yang kami tangkap ini, dua di antaranya masih remaja atau di bawah umur, sedangkan dua lainnya telah dewasa," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono di Mapolres Sampang, Madura, Senin, 20 Juli 2026, melansir Antara.
Keempat tersangka tersebut berinisial LN, 14, dan AR, 15, asal Kecamatan Sampang; serta RQ, 24, dan MT, 20, warga Kecamatan Omben.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Hartono menjelaskan, penangkapan keempat tersangka tersebut dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026, di empat lokasi berbeda.
Ilustrasi - korban dugaan pemerkosaan. (Dokumentasi Antaranews)
Saat ini, tersangka dewasa ditahan di Mapolres Sampang. Sementara itu, tersangka di bawah umur ditangani oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jatim.
"Jadi, khusus tersangka yang masih di bawah umur ini, penanganannya dilakukan oleh Direktorat PPA Polda Jatim bersama Timsus Polres Sampang. Kalau dua orang lainnya yang dewasa diamankan oleh Tim Reskrim Polres Sampang," jelasnya.
Dari 17 tersangka yang telah ditangkap, satu di antaranya tercatat terlibat dalam dua perkara berbeda. Namun, polisi belum merinci identitas tersangka tersebut.
Baca Juga :
Polisi Buru 14 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di SampangPolisi menduga korban sempat dicekoki minuman keras sebelum dilecehkan. Berdasarkan penyidikan, tindak pidana tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung (Kecamatan Sampang), Desa Astapah (Kecamatan Omben), dan Desa Madupat (Kecamatan Camplong).
Rangkaian pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tujuh tersangka pada 30 Juni lalu. Berturut-turut, polisi meringkus dua tersangka pada 2 Juli, satu tersangka pada 3 Juli, dua tersangka tambahan, dan satu pelaku pada 13 Juli. Terakhir, empat tersangka diamankan pada 17 Juli 2026, sehingga menyisakan 10 buronan yang masih diburu.
"Kami juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya," pungkas Hartono.




