Menko Yusril: KPK Belum Perlu Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

viva.co.id
18 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

"Saya sudah mengatakan karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat, mudah-mudahan berjalan on the track. Dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," kata Yusril menjawab pertanyaan wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Baca Juga :
Buntut Pernyataannya Bawa Nama Presiden, Hotman Paris Minta Maaf
KPK Persilakan Menteri PU Dody Hanggodo Klarifikasi soal Surat Dinas ke AS

Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah
Photo :
  • Foe Peace Simbolon / VIVA

Yusril mengatakan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.

KPK juga memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus dengan beberapa syarat, termasuk ketika penyidikan berlarut-larut, kasus yang melibatkan penegak hukum seperti kasus mantan Jampidsus ​​​​​​​Febrie Adriansyah, dan perkara yang menarik perhatian masyarakat serta melibatkan dana di atas Rp1 miliar.

"Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan. Saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan," tutur Yusril.

Ketika ditanya mengenai kekhawatiran beberapa pihak mengingat Febrie Adriansyah merupakan bagian dari Kejagung, Yuzril mengatakan penyidikan akan tetap dilakukan secara transparan dan profesional.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus melakukan pengawasan terhadap berjalannya kasus yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersangkut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Febrie kemudian mengumumkan pengunduran diri pada 11 Juli 2026 dan pada hari yang sama statusnya sebagai tersangka diumumkan oleh pihak kepolisian. Tidak lama dari penetapan Febrie sebagai tersangka, Polri kemudian melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Kejagung. (Ant)

Baca Juga :
Kena OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di Gedung KPK!
Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Profil hingga Jejak Karir Mentereng Lalu Ahmad Zaini Jadi Sorotan
Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hak dan Kewajiban Ojol Bakal Diatur di Undang-undang Tersendiri
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Tak Jadi Dibubarkan? Purbaya Ungkap Sederet Perbaikan di Bea Cukai
• 10 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sarwendah Umumkan Pindah dari Rumah Ruben Onsu, Minola Sebayang Ungkap Nasib Rumah yang Dibangun Kliennya
• 5 jam lalugrid.id
thumb
5 Buah Berry Paling Baik untuk Kesehatan
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Ford Tarik 380 Ribu Unit SUV akibat Masalah Bangku Baris Kedua
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.