Syarat dan Cara Ganti Foto KTP-el, Ini Ketentuan Resmi dari Ditjen Dukcapil

kompas.tv
14 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi KTP Elektronik atau e-KTP. (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat. Selain memuat data kependudukan, KTP-el juga menampilkan foto pemilik sebagai identitas visual yang digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.

Tak sedikit masyarakat yang ingin mengganti foto pada KTP karena berbagai alasan, mulai dari perubahan penampilan yang signifikan, kondisi fisik yang berubah akibat operasi atau kecelakaan, hingga foto pada KTP yang sudah buram atau rusak. Lantas, apakah foto KTP bisa diganti?

Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pergantian foto hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Juli 2026 lewat Hp, Cukup Pakai NIK KTP

Apakah Foto KTP Bisa Diganti?

Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri, Ditjen Dukcapil menjelaskan bahwa pemilik KTP-el dapat mengajukan penggantian foto identitas apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. Permohonan tersebut harus didasarkan pada alasan yang sah sesuai ketentuan, bukan sekadar karena ingin memperbarui tampilan foto agar terlihat lebih baru atau lebih menarik.

Ketentuan mengenai perubahan foto KTP-el diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Selain mengatur penggantian foto, peraturan tersebut juga mengatur tata cara perubahan berbagai elemen data kependudukan, seperti perubahan alamat, status perkawinan, gelar, hingga perbaikan data akibat kesalahan administrasi, putusan pengadilan, maupun perubahan identitas resmi lainnya.

Syarat Ganti Foto KTP-el

Berdasarkan ketentuan Ditjen Dukcapil, berikut kondisi yang memperbolehkan masyarakat mengganti foto pada KTP-el.

1. Mengalami Perubahan Fisik Permanen

Foto KTP-el dapat diganti apabila pemilik mengalami perubahan fisik permanen akibat operasi, kecelakaan atau kondisi medis tertentu. Pergantian foto dilakukan agar identitas visual pada KTP tetap sesuai dengan kondisi fisik terbaru.

2. Terjadi Perubahan Penampilan yang Signifikan

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Foto e-ktp
  • Cara ganti Foto e-ktp
  • Ktp-el
  • Cara ganti foto ktp
  • Cara ganti foto ktp-el
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Bocorkan Modus Curang Ekspor Sawit, Harga Resmi dan Harga Pasar Internasional Beda Jauh
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Daftar LPDP dan Beasiswa Garuda Makin Sat Set, Nggak Perlu Input Data Berkali-kali!
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Foto: Aksi Protes Dugaan Kecurangan Ujian Nasional di India Berujung Ricuh
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Pasutri di Bali Curi Emas Senilai Hampir Rp100 Juta untuk Operasi Plastik dan Kebutuhan Hidup
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Kronologi Pemuda Madiun Hilang di Korea, Pamit Beli Sepatu Sempat Terlihat di Masjid
• 14 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.