Revisi UU Hak Cipta Mesti Lindungi Kebebasan Pers dan Kreator Konten

metrotvnews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Gagasan merevisi Undang-Undang Hak Cipta, terutama yang menyangkut kecerdasan buatan (AI) dan pelonggaran aturan penggunaan wajar (fair use), perlu ditelaah secara mendalam. Tujuannya agar perubahan tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi ekosistem pers, pelaku industri kreatif, maupun publik secara luas.

Berbagai pengalaman dari negara maju memperlihatkan bahwa pemerintah justru cenderung berhati-hati dalam mengubah kebijakan hak cipta yang berkaitan dengan teknologi AI.

Pada akhir 2025, Pemerintah Australia memutuskan untuk tidak mengadopsi kebijakan pengecualian text and data mining (TDM) dalam undang-undang hak ciptanya.

Negeri Kanguru itu lebih memilih mempertahankan hak eksklusif pencipta dan mendorong skema lisensi sebagai solusi yang lebih seimbang. Pendekatan ini mencerminkan sikap waspada terhadap perubahan aturan yang dinilai dapat mengancam keberlangsungan media, penerbitan, dan industri kreatif.

Demikian pula dengan langkah Pemerintah Inggris pada Maret 2026. Dari lebih dari 11.500 masukan publik yang diterima, sebagian besar pelaku industri kreatif menolak usulan pengecualian hak cipta secara luas untuk kepentingan AI.

Pemerintah Inggris pun mengakui bahwa masih ada sejumlah persoalan yang belum terpecahkan, mulai dari rumitnya mekanisme opt-out, belum adanya kesepakatan internasional, hingga berkembangnya lisensi sukarela. Inggris pun menegaskan bahwa hak cipta justru menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi.
 

Baca Juga :

Perlindungan Hak Cipta Penting bagi Ekosistem Kreatif Digital


Pandangan senada muncul dari House of Lords Communications and Digital Committee pada Maret 2026. Komite tersebut menilai bahwa desakan dari sebagian pelaku industri teknologi untuk mendapatkan pengecualian komersial TDM lebih bertujuan menghindari gugatan hukum ketimbang menciptakan kepastian hukum yang sesungguhnya.

Sebelumnya, pada Januari 2025, U.S. Copyright Office (USCO) merilis laporan yang menyimpulkan bahwa penyalinan karya berhak cipta guna melatih AI tidak bisa dianggap bebas dari konsekuensi ekonomi dan hukum.

USCO menilai praktik semacam itu berpotensi menggerus nilai ekonomi karya kreatif dan menciptakan persaingan tidak sehat antara karya asli dan hasil produksi AI. Laporan ini memperkuat keyakinan bahwa perlindungan hak cipta tetap penting bagi keberlanjutan industri kreatif dan sektor konten.

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai pembatasan hak eksklusif demi akselerasi AI masih berlangsung di tingkat global. Banyak negara memilih menunda perubahan regulasi seraya mencermati dampaknya secara lebih matang. Indonesia pun kiranya perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak terburu-buru dalam merevisi UU Hak Cipta.

Di sisi lain, sejumlah aktivis masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran agar revisi UU Hak Cipta tidak menjadi alat pembatas kebebasan warga. Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, mengingatkan agar perubahan aturan tidak mempersempit ruang kreativitas dan kebebasan berekspresi di dunia digital.


Ilustrasi jurnalistik. Foto- Dok. Media Indonesia (MI)


Sementara itu, Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, mendesak pemerintah dan DPR agar memastikan revisi UU Hak Cipta tidak melahirkan pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers. Ia menyoroti lemahnya pengaturan fair use serta ketentuan pidana dalam Pasal 112 hingga 115 yang dinilai rawan disalahgunakan terhadap aktivitas jurnalistik.

"Pasal-pasal pidana tersebut memang sudah ada di dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Kekhawatiran muncul ketika pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Hak Cipta, karena celah pidana tersebut dapat disalahgunakan apabila tidak disertai pengecualian yang tegas bagi aktivitas jurnalistik melalui pengaturan fair use," ujar Nurbayu dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Juli 2026.

Kekhawatiran ini menunjukkan bahwa pembahasan revisi UU Hak Cipta tidak hanya menyangkut kepentingan industri kreatif atau pengembang AI, tetapi juga menyentuh kebebasan pers, ekspresi, dan kepastian hukum masyarakat.

Regulasi yang terlalu longgar atau ambigu berpotensi menimbulkan dampak yang meluas. Tidak hanya perusahaan media dan pencipta yang dirugikan karena lemahnya perlindungan, masyarakat umum juga bisa terjerat ketidakpastian hukum dalam aktivitas keseharian di ranah digital.

Indonesia memerlukan aturan yang mampu mendorong inovasi AI sekaligus melindungi hak cipta, kebebasan berekspresi, dan kepastian hukum. Karena itu, pembahasan revisi UU Hak Cipta harus berlangsung inklusif, berbasis bukti, dan melibatkan semua pemangku kepentingan agar hasilnya seimbang dan berkelanjutan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rapur DPR Setujui RUU Satu Data dan RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Polres Bantul Razia Miras Ilegal di 11 Lokasi, Sita 219 Botol
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Usut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan, Kortas Tipidkor Polri Panggil Eks Wakapolri
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Rayakan 5 Tahun, bluDay 2026 Hadirkan Promo Rp 5 Ribu hingga Cashback Rp 5 Juta
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Singapura Cari Sumber Energi Baru: Lirik Nuklir hingga Impor Listrik dari ASEAN 
• 23 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.