Tarif Lepas Kewarganegaraan Naik Jadi Rp5 Juta, Menkum Supratman Bilang Begini

viva.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas buka suara soal kenaikan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi warga negara asing (WNA) menjadi Rp5 juta. 

Supratman menyebut, kenaikan tarif itu untuk dilakukan guna meningkatkan pelayanan publik di Kementerian Hukum.

Baca Juga :
2 WNI Diduga Disandera di Myanmar, Minta Tebusan Rp 200 Juta
Jejak WNI Asal Madiun Usai Diduga Kabur Saat Open Trip Korea Selatan, Sudah Ditemukan?

"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," ucap Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.

Selain itu, Supratman juga buka suara soal tarif permohonan menjadi warga negara Indonesia yang juga naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. 

"Yang kedua, yang lagi viral sekarang, menyangkut soal kenaikan tarif untuk permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing," tutur dia.

Menurut dia, kenaikan tarif tersebut tidak akan jadi persoalan. Dia meyakini, warga negara asing (WNA) yang telah memenuhi persyaratan menjadi warga negara Indonesia sudah memiliki kemampuan ekonomi yang mencukupi.

"Tarif yang lama itu Rp50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan pemerintah saat ini tengah menyiapkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat transformasi digital dalam pelayanan administrasi hukum.

Kata Supratman, pengelolaan sistem digital membutuhkan biaya pemeliharaan agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan optimal.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

PP itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

"Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," dikutip dari situs resmi Kemenkum pada Senin, 20 Juli 2026.

Baca Juga :
Aturan Warga Lepas Status WNI Harus Bayar Rp5 Juta Mulai Berlaku 1 Agustus 2026
Tebusan Rp220 Juta Diminta, Interpol Polri Selidiki Kasus 2 WNI Diduga Disekap di Myanmar
Aksi Penembakan di Bar Canggu Bali Lukai Sekuriti dan WNA China, Polisi Buru Pelaku

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tanggapi Hotman Paris! Ketua Dewan Pers Buka Suara: Hormati Profesi Wartawan!
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini (21/7), Buyback Cuma Rp2,33 Juta/Gram
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Banyak Lowongan Fiktif, Kemnaker Ubah Sistem Magang Nasional 2026
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Berdoa Atas Kemenangan Spanyol di Piala Dunia 2026, Intip Profil dan Agama Lamine Yamal
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Pengurus MUI Jakarta Timur Dikukuhkan, Tema Bangun Peradaban Era AI Jadi Sorotan
• 18 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.