JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan peraturan presiden (perpres) tentang ojek online sedang disiapkan.
Melalui perpres itu, Maman menyebut, nantinya pengemudi ojol akan dianggap sebagai pengusaha mikro. Ia menuturkan perpres ini disusun demi menjaga keseimbangan pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring.
Pemerintah tidak ingin hanya mengakomodasi kepentingan pengemudi, aplikator, pelaku UMKM, maupun konsumen secara terpisah.
"Mengenai ojol, ini kita harus melihat sebagai sebuah ekosistem. Di mana di dalam itu ada empat kelompok yang terlibat. Ekosistem aplikator, ekosistem ojol ada UMKM dalam hal ini seller; merchant, dan juga ada konsumen," kata Maman di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Ratusan Ojol Nobar Sidang Vonis Nadiem Makarim di Lobi PN Jakarta Pusat
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, pemerintah telah memenuhi aspirasi mengenai pembagian tarif perjalanan, yakni sebesar 92 persen untuk pengemudi dan delapan persen untuk aplikator.
"Nah sekarang, di dalam perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman dikutip Antara.
Maman menilai status pengusaha mikro sesuai bagi pengemudi ojol. Sebab, menurutnya, pengemudi ojol menjalankan jasa transportasi secara mandiri, mulai dari kendaraan hingga modal operasional.
Menurut Maman, penetapan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro akan memberi fleksibilitas dalam mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai pengemudi.
Lebih lanjut, Maman menyatakan pembahasan perpres telah dilakukan bersama kementerian/lembaga terkait. Ia menyebut Kementerian Ketenagakerjaan mengakomodasi aspek perlindungan sosial.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- perpres ojol
- ojol pengusaha mikro
- perpres ojol pengusaha mikro
- menteri umkm
- maman abdurrahman





