Trump Tegaskan Netanyahu Tidak Akan Ditangkap jika Berkunjung ke AS

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Washington: Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegaskan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap apabila berkunjung ke AS.

Melalui unggahan di platform Truth Social pada Senin, Trump mengatakan Netanyahu, yang sejak November 2024 menjadi subjek surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang di Gaza, tidak akan menghadapi penangkapan selama berada di wilayah Amerika Serikat.

"Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap, dalam bentuk apa pun, selama berada di Amerika Serikat," tulis Trump, seperti dikutip dari The Guardian, Selasa, 21 Juli 2026.

Trump juga menyatakan Netanyahu saat ini sedang menghadapi Republik Islam Iran. Menurutnya, pihak yang seharusnya ditangkap adalah mereka yang memimpin Iran hingga, menurutnya, memicu spiral kematian dan kehancuran.

Pernyataan tersebut disampaikan beberapa hari setelah Wali Kota New York Zohran Mamdani mengatakan pemerintahannya sedang mengkaji kemungkinan mengambil tindakan terhadap Netanyahu apabila pemimpin Israel itu menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada September mendatang.

Dalam wawancara dengan The New York Times, Mamdani mengatakan Netanyahu "seharusnya berada di Den Haag", merujuk pada kota di Belanda yang menjadi lokasi Mahkamah Pidana Internasional. Ia juga menyebut Netanyahu sebagai individu yang didakwa ICC atas dugaan kejahatan perang.

Mamdani mengatakan pihaknya tengah berdiskusi dengan departemen hukum Kota New York mengenai kewenangan hukum untuk mengarahkan kepolisian menahan Netanyahu apabila ia berkunjung ke kota tersebut.

Meski Amerika Serikat bukan negara pihak Statuta Roma dan tidak mengakui yurisdiksi ICC, Mamdani mengingatkan bahwa saat kampanye wali kota pada September tahun lalu ia pernah berjanji akan menangkap Netanyahu apabila datang ke New York.

Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari komitmennya terhadap penegakan hukum internasional.

Selain Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan pemimpin militer Hamas Mohammed Deif juga menjadi subjek surat perintah penangkapan ICC atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Baca juga:  Wali Kota New York Kaji Kemungkinan Tangkap Netanyahu jika Datang ke Sidang PBB


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kena OTT Lagi, Ingatkan Mawas Diri
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas Setelah KPK OTT Bupati Lombok Barat
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemerintah Minta Isuzu Genjot Produksi Lokal hingga 500.000 Unit dalam 4 Tahun
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
RUU PFII Disahkan Jadi UU, Purbaya: Lompatan Strategis Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Rekomendasi Saham Hari Ini: Ada TPIA, BULL, hingga BUMI
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.