Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Yusril mengatakan langkah itu dapat ditempuh apabila penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berjalan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan KPK punya kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap penyidikan perkara korupsi yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan. Menurut dia, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan, antara lain apabila proses penyidikan berlangsung berlarut-larut tanpa kejelasan arah penyelesaian.
“Yang kedua melibatkan aparat penegak hukum, itu pasti. Pak Febri itu adalah penegak hukum. Dan yang ketiga, perkara itu menarik perhatian masyarakat, dan (nilai kerugian) di atas Rp 1 miliar,” kata Yusril seusai mengikuti Sidang Kabinet di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (20/7), malam.
Yusril juga menanggapi anggapan sebagian masyarakat yang menilai penanganan perkara oleh Kejagung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena Febrie merupakan mantan Jampidsus. Ia mendorong agar publik terus mengawasi dan mengawal kasus ini selama proses penyidikan berlangsung.
“Jangan sampai KPK kemudian merasa bahwa ini penyidikan berlarut-larut, tidak jelas tujuannya, arahnya akan ke mana, lantas KPK mengambil alih penyidikan ini. Saya berharap tidak akan ke sana arahnya,” ujarnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.
Selain Asabri, keduanya juga terseret dalam dua perkara lain yang tengah didalami, yakni dugaan korupsi penyelesaian utang cucu perusahaan Krakatau Steel dan penyimpangan pengadaan batu bara PLN yang berujung pemadaman listrik.
Sebelum penyerahan perkara oleh polisi kepada Kejagung, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7).
Lokasi tersebut telah diakui Febrie sebagai kediamannya. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, mata uang asing dan rupiah senilai sekitar Rp476 miliar.
Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan (joint investigation) terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.




