JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan (invoice financing) oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero kepada PT Bintang Abadi Sempurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara.
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga memastikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 38,9 miliar.
Di tengah mencuatnya perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, Polri menegaskan kasus yang mereka tangani merupakan perkara berbeda dan tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi batu bara yang disebut-sebut memicu pemadaman listrik (blackout).
Baca juga: Polri Tegaskan Kasus Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN Tak Terkait Blackout
"Jadi ini tidak ada kaitannya," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Yusuf menjelaskan, perkara yang ditangani Kortastipidkor berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT PPA kepada PT BAS untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara pada periode 2019-2020.
Sementara itu, perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara pada rentang waktu 2018-2026.
Ini terkait dengan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari PT PPA kepada PT BAS untuk pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara di tahun 2019-2020.
Baca juga: Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara
Tiga orang jadi tersangkaDalam perkara tersebut, Kortastipidkor menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah IT selaku Investment Manager PT PPA (Persero), FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna, dan FH yang menjabat Direktur PT Bintang Abadi Sempurna.
IT dan FSN langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara FH tidak ditahan karena saat ini tengah menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.
Baca juga: Mengapa KPK Tak Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara, Asabri, dan Krakatau Steel? Ini Penjelasannya
Yusuf mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah rampung dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.
"Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik," beber Yusuf.
Perkara ini bermula ketika PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan melalui skema invoice financing kepada PT BAS senilai Rp 50 miliar.
Invoice financing merupakan metode pembiayaan yang menggunakan tagihan atau invoice sebagai dasar untuk memperoleh pendanaan.
Baca juga: Usai Pengumuman Tersangka Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bentuk Panja Khusus Korupsi Batu Bara




