Yusril: KUHAP Baru Jadi Dasar Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Ditahan

katadata.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara soal keputusan Kejaksaan Agung untuk tidak menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah berstatus tersangka.

Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.

Menurut Yusril, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membuat penyidik tidak lagi serta-merta dapat menahan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kecuali memang dirasakan perlu,” kata Yusril seusai mengikuti Sidang Kabinet di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (20/7), malam.

Meski begitu, Yusril berpendapat keputusan untuk tidak menahan mantan Febrie sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang menangani perkara. Menurutnya, penyidik Kejagung memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam menentukan perlu atau tidaknya tindakan penahanan terhadap Febrie.

“Kalau soal ditahan atau tidak ditahan itu kan pertimbangan penyidik. Pak Febrie itu kan belum ditahan oleh Polisi, dan penyidikannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan,” ujarnya.

Ia mengatakan setiap keputusan penahanan dalam KUHAP yang baru juga dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi tersangka untuk menggugat tindakan penyidik apabila menilai penahanan dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.

Yusril menilai, mekanisme tersebut berbeda dengan pengaturan sebelumnya yang memberikan ruang lebih terbatas bagi tersangka untuk menguji tindakan penahanan. Menurut Yusril, perubahan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. “Berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat dichallenge ke pengadilan. Berbeda dengan dulu, kalau KUHAP lama kan tidak bisa,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan penyidik hanya dapat melakukan penahanan apabila terdapat alasan yang diatur dalam KUHAP, yakni adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Kalau ditahan pun bisa dichallenge. Misalnya bupati dituduh korupsi, kemudian ditahan dengan alasan supaya dia tidak mengulangi perbuatannya. Nah, bagaimana mengulangi perbuatannya? dia sudah tidak jadi Bupati lagi,” kata Yusril.

Ia menilai KUHAP yang baru mengutamakan perlindungan hak asasi manusia dengan membatasi penahanan hanya pada kondisi yang benar-benar diperlukan. Yusril berpendapat penyidik kini harus lebih berhati-hati dalam menggunakan kewenangan penahanan karena setiap tindakan dapat diuji di pengadilan.

“KUHAP baru agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan. Kalau dulu jika sudah ditahan ya menyerah, sekarang ditahan bisa dilawan,” ujarnya.

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri pada Jumat (17/7).

Febrie diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya, salah satunya yakni Hotman Paris Hutapea. Hotman mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga malam hari.

“Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan. Dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan,” kata Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7), malam.

Ia menyebut pemeriksaan berjalan lancar dan tidak diakhiri dengan upaya penahanan terhadap kliennya.Hotman menjelaskan, status Febrie dalam pemeriksaan tersebut tetap sebagai tersangka. Namun, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan setelah proses pemeriksaan selesai.

“Sebanyak 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari ini,” ujarnya.

Febrie dan pihak swasta, Don Ritto, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri pada 11 Juli lalu. Adapun Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menyerahkan barang bukti dalam kasus TPPU terkait tata kelola batu bara PLN, PT Asabri, dan Jiwasraya kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
PN Kota Kediri Gelar Pemeriksaan Objek Sengketa Rumah Pedagang Rujak, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kekeliruan Putusan
• 3 jam laluberitajatim.com
thumb
Putus Mata Rantai Konflik di Adonara, Anak Muda Harus Jadi Agen Perdamaian
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Indonesia 20 September 2026, Kemhan Persiapkan Calon Kru
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Evaluasi MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
• 7 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.