JAKARTA, DISWAY.ID - Kenaikan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia (WNI) dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kebijakan itu hanya berdampak pada sebagian kecil masyarakat.
Menurut Supratman, jumlah warga yang mengajukan permohonan kehilangan status warga negara Indonesia (WNI) setiap tahunnya hanya berkisar 200 hingga 300 orang.
BACA JUGA:Kejagung Pastikan 9 Jaksa Khusus Mulai Bertugas, Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Karena itu, ia menilai kenaikan tarif tersebut tidak perlu menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan.
"Hanya orang-orang tertentu. Jumlahnya mungkin 100, 200, 300 orang. Dari 300 juta penduduk, apa yang perlu kita resahkan dengan itu? Jadi itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 20 Juli 2026 malam.
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah tidak mengalami perubahan selama 10 tahun.
"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," ujarnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Sarana Pendidikan, Kemenag-Bakom Sinergi Diseminasi Program Revitalisasi Madrasah
Supratman mengatakan tambahan penerimaan dari penyesuaian tarif akan digunakan untuk mendukung transformasi digital di Kementerian Hukum, termasuk pemeliharaan sistem dan infrastruktur layanan publik.
Menurutnya, digitalisasi layanan membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
"Pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan. Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kenaikan tarif tidak hanya berlaku bagi permohonan pelepasan kewarganegaraan, tetapi juga bagi warga negara asing yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia.
BACA JUGA:Menteri PU Dody Hanggodo Angkat Bicara soal Isu Reshuffle Agustus Mendatang
Pemerintah, kata Supratman, memastikan penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, bukan semata-mata menambah penerimaan negara.
- 1
- 2
- »





