Program perhutanan sosial di Lampung memasuki babak baru dengan diluncurkannya proyek blended finance model atau pengembangan skema pembiayaan terpadu. Proyek ini memungkinkan kelompok usaha perhutanan sosial atau KUPS mendapat pendampingan kelembagaan, perluasan pasar produk hasil hutan bukan kayu, hingga akses pendanaan dari berbagai sumber.
Berbagai produk olahan yang diproduksi oleh sejumlah KUPS di Lampung dipamerkan di selasar Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung. Ada minyak kemiri, jahe bubuk, madu hutan, hingga olahan sirop pala. Tak ketinggalan kopi bubuk dan keripik pisang aneka rasa yang menjadi salah satu produk unggulan khas Lampung.
Hari itu, sejumlah pengurus KUPS di Lampung diundang untuk menghadiri acara Peluncuran Proyek Blended Finance Model. Ada enam KUPS Enterprises yang terpilih menjadi bagian dari proyek tersebut.
Keenam KUPS itu adalah KUPS Enterprises Madu Selatan Jaya, KUPS Enterprises Bioterna Kompos Nusantara, KUPS Enterprises Makarya Khagom Nusantara, KUPS Enterprises Sai Helau, KUPS Enterprises Pala Alam Lestari, dan KUPS Enterprises Berkah Kemiri.
Ketua KUPS Enterprises Berkah Kemiri Maryadi mengatakan, selama ini, para petani yang mengelola kawasan Hutan Lindung Pesawaran dengan skema perhutanan sosial telah menerapkan pola tanam agrofrestry. Petani yang rata-rata mengelola 1-2 hektar lahan di dalam kawasan menanam berbagai jenis pohon, antara lain kopi, kemiri, aren, cengkeh, hingga pala.
”Petani hutan tidak hanya mengandalkan satu jenis tanaman saja, tapi bermacam-macam,” kata Maryadi saat ditemui di Bandar Lampung, Rabu (15/7/2026).
Menurut dia, potensi berbagai produk hutan bukan kayu di Pesawaran sebenarnya cukup melimpah. Namun, selama ini petani cenderung menjual hasil panen secara sendiri-sendiri. Akibatnya, petani tak memiliki posisi tawar karena harga jual sering kali ditentukan oleh tengkulak.
Untuk mengatasi persoalan itu, petani kemudian membentuk kelompok usaha bersama untuk mengolah hasil panen. Kini, buah kemiri tidak hanya dijual dalam bentuk buah gelondongan, tetapi diolah menjadi minyak kemiri.
”Minyak kemiri ini dijual untuk memasok kebutuhan industri komestik. Setiap tiga bulan, permintaan minyak kemiri sekitar mencapai 86 kilogram,” kata Maryadi.
Dengan harga jual mencapai Rp 180.000 per kg, petani mendapat nilai tambah yang lebih besar. Demikian pula dengan produk hasil hutan lainnya, seperti cengkeh dan pala yang mulai dijual secara kolektif. Dengan cara itu, penghasilan setiap keluarga petani rata-rata sudah lebih dari Rp 3 juta per bulan atau lebih tinggi dari rata-rata upah minimum provinsi.
Tak hanya mengolah produk hasi panen, KUPS juga sudah mampu mengolah limbah organik. Cangkang kemiri, misalnya, diolah oleh petani hutan menjadi briket.
Namun, Maryadi mengatakan, produksi briket belum bisa kontinu karena keterbatasan alat. Padahal, limbah cangkang kemiri cukup melimpah. ”Sekarang ini produksi briket kalau ada pesanan saja, hanya sekitar Rp 10 kilogram per bulan,” ucap Maryadi menceritakan kendala yang dihadapi KUPS yang dipimpinnya.
Karena itulah, pihaknya menyambut baik pengembangan proyek blended finance model yang diluncurkan Kementerian Kehutanan. Lewat proyek ini, KUPS akan mendapat pendampingan kelembagaan selama sekitar satu tahun ke depan. Pihaknya juga berharap bisa memperluas peluang pasar hingga mendapat pendanaan untuk mengembangkan usaha bersama.
Sementara itu, Ketua Koperasi Makarya Khagom Nusantara Dede Supriyadi mengatakan, ada sekitar 200 petani lebah madu di Kabupaten Lampung Selatan yang mengembangkan usaha madu hutan melalui koperasi bersama. Hingga saat ini, total ada 13 KUPS yang aktif dan berada di bawah naungan koperasi tersebut.
”Saat ini, produksi madu hutan sudah mencapai 1 ton per bulan. Pemasaran lebih banyak dilakukan secara online,” ucapnya.
Dede berharap, pendampingan yang diberikan pemerintah pada petani hutan bisa semakin memperkuat kelembagaan dan tata kelola KUPS maupun koperasi. Selain itu, petani juga berharap produk madu hutan mereka bisa semakin berkembang dan mampu menembus pasar ekspor.
Kendati begitu, Dede mengungkapkan, mayoritas petani hutan masih khawatir untuk mengakses permodalan dari lembaga keuangan maupun sektor swasta. Dia mengaku perlu mempelajari lebih jauh terkait dengan program dana bergulir yang bakal ditawarkan ke KUPS. ”Kami belum tahu bagaimana nanti prosedurnya,” ucap Dede.
Terkait hal itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani menjelaskan, melalui program blended finance model, KUPS akan mendapatkan pendampingan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dan pengembangan produk hasil hutan bukan kayu. Harapannya, petani hutan bisa lebih mandiri dan mampu menjalankan usaha secara berkelanjutan.
Di Lampung, program tersebut menyasar enam KUPS di Kabupaten Pesawaran dan Lampung Selatan. Adapun secara nasional, program model pembiayaan terpadu atau blended finance model dilaksanakan di tujuh provinsi. Selain Lampung, program itu digulirkan di Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.
Dia menyebut, potensi ekonomi dari hasil hutan kayu di Indonesia sebenarnya sangat besar. Dengan penguatan tata kelola dan kelembagaan, produk hasil hutan bukan kayu dari petani diharapkan bisa memasok kebutuhan industri dalam negeri hingga pasar ekspor.
KUPS juga akan mendapat peluang pembiayaan untuk pengembangan usaha. ”Nantinya akan dicoba dengan adanya fasilitas dana bergulir dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Harapannya melalui blended finance ini ada pembiayaan beberapa pihak,” kata Catur.
Catur menambahkan, program perhutanan sosial yang sudah berjalan dengan baik mampu memperbaiki tutupan hutan. Berdasarkan data, perhutanan sosial di Indonesia telah mencapai 8,36 juta hektar dengan penerbitan 11.236 izin perhutanan sosial. Program itu telah menjangkau 1,42 juta kepala keluarga di Indonesia.
Sementara itu Ketua Watala Andi Suprayogi Abadi mengatakan, pihaknya akan membantu pemerintah menjalankan program blended finance model di Lampung. Watala sebagai lembaga perantara akan memfasilitasi pendampingan, penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan model pembiayaan, serta membangun kemitraan usaha yang dapat memperluas akses pasar KUPS.
Dia mengatakan, program pendampingan itu sudah berjalan sejak akhir April 2026 dan akan berlanjut hingga Maret 2027. Proyek itu mendapatkan dukungan dana sebesar Rp 11 miliar dari Global Green Growth Institute (GGGI) melalui BPDLH. Manfaat program menjangkau setidaknya 552 kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya pada pengelolaan hutan.
”Melalui pendampingan yang intensif, proyek ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas kelembagaan usaha kelompok, memperbaiki tata kelola usaha, memperluas jaringan pemasaran, serta meningkatkan pendapatan masyarakat,” kata Andi.
Berbeda dengan pendekatan pembiayaan konvensional yang umumnya bergantung pada hibah, kata Andi, model blended finance mengombinasikan berbagai sumber pendanaan, mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, sektor swasta, filantropi, ataupun investasi berdampak (impact investment).
Pengembangan model blended finance diharapkan menjadi solusi inovatif dalam menjawab tantangan pembiayaan yang selama ini dihadapi pelaku usaha perhutanan sosial. Selain menyediakan akses terhadap sumber pembiayaan yang lebih beragam, model ini juga mendorong KUPS untuk membangun usaha yang sehat, mandiri, dan mampu menarik kepercayaan lembaga pembiayaan maupun mitra bisnis.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Usaha Kehutanan Dinas Kehutanan Lampung Hendika Jaya Putra mengatakan, KUPS akan diarahkan untuk memperkuat hilirisasi produk dan menjalin kemitraan multipihak. Kelompok petani hutan akan didampingi untuk melakukan standardisasi produk dan legalitas usaha, membangun jaringan pasar, hingga menjalani kerja sama multiusaha kehutanan untuk menjajaki skema perdagangan karbon.
Hingga saat ini, total izin perhutanan sosial dan kemitraan yang diterbitkan di Lampung seluas 209.395,9 hektar dari total luas kawasan hutan di Lampung mencapai 925.608,5 hektar (27,42 persen). Adapun jumlah KPUS yang aktif sebanyak 451 KUPS dari total 950 KUPS yang sudah terbentuk.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Yanyan Ruchyansyah yang hadir mewakili pemerintah daerah menuturkan, Pemerintah Provinsi Lampung mendukung program penguatan KUPS melalui blended finance yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani hutan dan menggerakkan perekonoman daerah. Dengan begitu, harapannya petani akan semakin semangat menjaga kelestarian hutan.





