Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan kenaikan biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Rp 5 juta. Menurut dia, penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya, penyesuaian tarif itu dalam rangka meningkatkan kualitas layanan," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (21/7/2026).
Advertisement
Supratman mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum direvisi selama sekitar 10 tahun. Menurut dia, sistem layanan digital pemerintah membutuhkan biaya pemeliharaan agar tetap mampu memberikan pelayanan yang optimal.
"Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan. Tapi bukan soal mampu atau tidak. Sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara sehingga bisa menjangkau dan memberi layanan terbaik, bukan hanya layanan kewarganegaraan," ujarnya.
Ia menilai kenaikan tarif tersebut tidak akan membebani masyarakat secara luas karena hanya berlaku bagi pemohon layanan tertentu yang jumlahnya relatif sedikit.
"Sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia. Hanya orang-orang tertentu. Jumlahnya mungkin 100, 200, 300 orang. Dari 300 juta penduduk, apa yang perlu kita resahkan dengan itu?" tutur Supratman.
Ia menjelaskan biaya permohonan pelepasan kewarganegaraan naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Menurutnya, jumlah pemohon layanan tersebut saat ini hanya sekitar 200 hingga 300 orang.
"Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Total pemohon sekarang di Kementerian Hukum hanya sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa," katanya.




