Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada Senin (20/7/2026), Komisi III DPR meminta masukan sejumlah akademisi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Candra yang juga hadir dalam RDPU tersebut, soal judul RUU juga penting karena akan mewakili substansi atau materi muatan dalam UU tersebut. "Kalau kita mau konsisten dengan UNCAC yang telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 itu, ya harusnya asset recovery itu menjadi tolok ukurnya, yaitu pemulihan aset, bukan perampasan aset," kata Septa dalam program Sindo Prime yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Selasa (21/7/2026).
Baca Juga:119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan KebunSepta menambahkan, perampasan aset merupakan salah satu bagian mekanisme dari pemulihan aset. "Dengan pemulihan aset itu, salah satu teknisnya adalah dengan perampasan aset. Jadi perampasan aset itu bagian ujungnya. Dengan menggunakan istilah pemulihan, maka itu mencakup proses penyelidikan, pembekuan misalnya ataupun pemblokiran, sampai nanti dirampas, itu merupakan bagian dari kerangka pemulihan aset yang selama ini negara dirugikan," jelasnya.
Baca Juga: Ikhtiar Menjaga Asa RUU Perampasan Aset
Menurut Septa, jika namanya RUU Perampasan Aset, pemaknaannya menjadi lebih sempit yakni memberantas semua harta orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana. Padahal, seharusnya tidak begitu. "Spiritnya adalah pemulihan aset yang negara dirugikan, terutama tindak pidana di bidang ekonomi atau merugikan perekonomian negara. Dengan pemulihan itu, salah satu mekanismenya adalah pemberantasan asetnya," katanya.
Septa menduga, penamaan RUU Perampasan Aset dilakukan karena emosional saja. "Sehingga muncullan perampasan, yang judulnya itu menyeramkan. Padahal, dengan nama (RUU) Pemulihan Aset, di dalamnya itu juga ada perampasan," ujarnya.
#nasional




